Kepala Unit Pelaksans Teknis Dinas Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD PD) Kabupaten Tangerang, Bayu Adi Putranto menyebutkan sebanyak 70 unit kendaraan roda dua dan empat telah terjaring razia dalam operasi penertiban pajak kendaraan di daerah itu.

Dalam operasi penertiban itu dilakukan oleh tim gabungan Polri di Jalan Boulevard Raya Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: DP3A Kabupaten Tangerang libatkan semua pihak tangani kasus kekerasan anak

"Sudah ada sebanyak 70 kendaraan, baik roda empat dan dua dalam waktu kurang lebih 50 menit, dan kita dalam bal ini bekerja sama dengan Polres Tangsel jadi mereka memang terjun ke lapangan dan fokus razia pajak kendaraan bermotor," katanya di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan, razia yang melibatkan petugas Samsat Kelapa Dua dan Polres Tangerang Selatan ini telah mendapati berbagai macam kasus yang telat membayar pajak kendaraan.

"Ada yang satu tahun, dua tahun, bahkan ada sampai pajak-nya mati," katanya.

Sementara itu, bagi pengendara yang terjaring razia dan belum bisa melakukan pembayaran pajak, maka pihaknya akan memberikan surat peringatan dalam tempo selama tujuh hari untuk melakukan pembayaran pajak.

"Batas waktu 7 hari, nanti kita melakukan tagihan door to door dari pegawai ke kami ke rumah. Jadi didata kita ada nomor telepon dan alamatnya," ujarnya.

Ia menyebutkan, pada kegiatan ini ditujukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait wajib pajak pasca dua tahun dilanda pandemi COVID-19.

Adapun untuk target penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini sebesar Rp467 miliar lebih, sedangkan hingga Juli ini sudah mencapai Rp237 miliar atau mencapai sekitar 50 persen.

"Allhamdulillah, target di triwulan pertama tercapai. Mudah-mudahan akhir tahun ini semua tercapai 100 persen," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022