Kejaksaan Tinggi Banten turun tangan menagih tunggakan pajak kendaraan puluhan perusahaan di Provinsi Banten, yang angkanya mencapai miliaran rupiah. Sedikitnya ada sebanyak 20 perusahaan di Provinsi Banten, yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Agar kedua puluh perusahaan itu membayar pajak kendaraan bermotor, Kejati Banten turun tangan dengan memanggil perusahaan tersebut.
Adapun kedua puluh perusahaan penunggak pajak kendaraan yaitu PT Anugrah Hajar Aswad, PT Bendi Nasha Niaga, PT Dipo Star Finance, PT Hafis Nuryatama Konstruksi.
PT Sinar Agro Cahaya, PT Jaya Mandiri Putra, PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudra, PT Sinar Bhakti Perkasa PT Teknotama Lingkungan Internusa, Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I.
Kemudian, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Angelita Trans Nusantara, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama, PT Telkom Akses, PT Auto Bagus Utama, PT. Varia Indotama Perkasa.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan ditemui di kantornya pada Jum'at (03/06), mengatakan Kejati Banten melalui bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun), mendapat surat kuasa khusus dari Kepala Bapenda Provinsi Banten untuk menagih tunggakan pajak kendaraan tersebut.
"Hal ini berdasarkan surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Nomor : 973/ 228 – BAPENDA/2022 tanggal 25 Maret 2022 perihal data tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan nilai sebesar Rp1.537.368.300," katanya.
Ivan menambahkan Kejati Banten diminta untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor di Wilayah Kerja UPTD PPD se Provinsi Banten.
"Dari 20 pimpinan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor yang diundang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, sebanyak 13 pimpinan perusahaan telah datang, dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan," tambahnya.
Secara rinci, Ivan menjelaskan ketiga belas perusahaan yaitu PT Bendi Nasha Niaga Industri, PT Anugrah Hajar Aswad, PT Sinar Bhakti Perkasa, PT Teknotama Lingkungan Internusa.
Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I, PT Hafis Nuryatama Konstruksi, PT Sinar Agro Cahaya, PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Angelita Trans Nusantara, PT Auto Bagus Utama, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama.
"Mereka menandatangani Surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan Pajak kendaraan bermotor dengan cara dicicil setiap bulan, dan akan melunasi paling lambat bulan September 2022," jelasnya.
Sementara itu, Ivan mengungkapkan enam perusahaan belum hadir untuk memenuhi undangan yaitu PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudera, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Varia Indotama Perkasa, dan PT Dipo Star Finance.
"Kemarin dari PT Jaya Mandiri Putra Perkasa, telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 10.824.300," ungkapnya.
Ivan menegaskan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang menerima surat kuasa substitusi akan terus melakukan monitoring, perkembangan penagihan kepada Bapenda Provinsi Banten setiap bulannya.
"Kita akan mengundang kembali pimpinan perusahaan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor, terutama yang belum hadir ke Kejaksaan Tinggi Banten," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Agar kedua puluh perusahaan itu membayar pajak kendaraan bermotor, Kejati Banten turun tangan dengan memanggil perusahaan tersebut.
Adapun kedua puluh perusahaan penunggak pajak kendaraan yaitu PT Anugrah Hajar Aswad, PT Bendi Nasha Niaga, PT Dipo Star Finance, PT Hafis Nuryatama Konstruksi.
PT Sinar Agro Cahaya, PT Jaya Mandiri Putra, PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudra, PT Sinar Bhakti Perkasa PT Teknotama Lingkungan Internusa, Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I.
Kemudian, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Angelita Trans Nusantara, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama, PT Telkom Akses, PT Auto Bagus Utama, PT. Varia Indotama Perkasa.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan ditemui di kantornya pada Jum'at (03/06), mengatakan Kejati Banten melalui bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun), mendapat surat kuasa khusus dari Kepala Bapenda Provinsi Banten untuk menagih tunggakan pajak kendaraan tersebut.
"Hal ini berdasarkan surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Nomor : 973/ 228 – BAPENDA/2022 tanggal 25 Maret 2022 perihal data tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan nilai sebesar Rp1.537.368.300," katanya.
Ivan menambahkan Kejati Banten diminta untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor di Wilayah Kerja UPTD PPD se Provinsi Banten.
"Dari 20 pimpinan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor yang diundang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, sebanyak 13 pimpinan perusahaan telah datang, dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan," tambahnya.
Secara rinci, Ivan menjelaskan ketiga belas perusahaan yaitu PT Bendi Nasha Niaga Industri, PT Anugrah Hajar Aswad, PT Sinar Bhakti Perkasa, PT Teknotama Lingkungan Internusa.
Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I, PT Hafis Nuryatama Konstruksi, PT Sinar Agro Cahaya, PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Angelita Trans Nusantara, PT Auto Bagus Utama, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama.
"Mereka menandatangani Surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan Pajak kendaraan bermotor dengan cara dicicil setiap bulan, dan akan melunasi paling lambat bulan September 2022," jelasnya.
Sementara itu, Ivan mengungkapkan enam perusahaan belum hadir untuk memenuhi undangan yaitu PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudera, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Varia Indotama Perkasa, dan PT Dipo Star Finance.
"Kemarin dari PT Jaya Mandiri Putra Perkasa, telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 10.824.300," ungkapnya.
Ivan menegaskan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang menerima surat kuasa substitusi akan terus melakukan monitoring, perkembangan penagihan kepada Bapenda Provinsi Banten setiap bulannya.
"Kita akan mengundang kembali pimpinan perusahaan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor, terutama yang belum hadir ke Kejaksaan Tinggi Banten," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022