Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkapkan kriminalitas kejahatan narkoba sepanjang April-Mei 2022 di wilayah Provinsi Banten dengan 11 tersangka.
 
"Semua kriminal narkoba itu jenis sabu-sabu," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung di Serang, Selasa.

Baca juga: BNNP Banten: Dua hakim PN Rangkasbitung tersangka narkoba
 
Pengungkapan pertama sebanyak enam tersangka ditetapkan penyalahgunaan narkoba.
 
Kasus narkoba yang pertama itu berawal laporan masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tangerang Selatan dengan lokasi halaman parkir Living Plaza Ciputat.
 
Tim BNNP Banten mengembangkan informasi tersebut dan pada Minggu (10/4) melakukan penyelidikan dan terpantau pelaku berada di Jalan H Nawu Cilandak, Jakarta Selatan.
 
Petugas mengamankan inisial S dan M dengan mengamankan sebanyak satu kantong barang bukti sabu-sabu seberat 88,404 gram. Selanjutnya petugas mendatangi rumah kontrakan M di Gandaria Selatan, Cilandak Jaksel dan menemukan sabu sebanyak empat kantong dengan berat 400 gram.
 
Kemudian petugas mengembangkan kembali berdasarkan hasil pengakuan M ke Lapas Pemuda Tangerang dan mengamankan J, dan W. Tim BNNP Banten juga mengembangkan ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong dan mengamankan AS.
 
"Kami mengamankan barang bukti sabu sebanyak 483,06 gram berikut dua timbangan digital, satu motor Vario dan lainnya," katanya.
 
Menurut dia, kasus kejahatan narkoba kedua dengan satu tersangka inisial DA (31) warga Ciputat Timur, Kota Tangse dengan barang bukti 2000 gram.
 
Pengungkapan peredaran narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat adanya pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.
 
Tim BNNP mendalami laporan tersebut dan hari Sabtu (7/5) berhasil mengamankan DA atas perintah RF yang kini masih dalam proses pengejaran ( DPO).
 
Begitu juga kasus kriminal ketiga dengan mengamankan tiga tersangka dan semuanya pegawai aparat sipil negara ( ASN), bahkan dua di antaranya hakim di Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung berinisial YR (39) dan DA (39).
 
Sedangkan, satu lagi berinisial RASS (32) yang juga sebagai panitera. Kasus penyalahgunaan narkoba itu juga ditetapkan tersangka lain yakni asisten rumah tangga yang bekerja di rumah DA.
 
Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman ekspedisi dan Selasa (17/5) berhasil mengamankan RASS.
 
"Kami mengamankan barang bukti seberat 20,634 gram sabu dan lainnya," kata Marpaung.
 
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022