Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menegaskan pihaknya secara tegas menyatakan akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk tahun anggaran 2017.

"Terkait pemberitaan penetapan empat orang tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kota Tangerang. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Wali Kota Arief dalam keterangan resminya, Rabu.

Ia menegaskan Pemkot Tangerang akan patuh pada aturan yang berlaku secara hukum. "Kita ikuti prosesnya," ujar dia.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, tahun 2017.

"Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim, hari ini telah ditetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erich Folanda dalam keterangan pers di Kejari Tangerang Selasa.

Keempat tersangka tersebut adalah OSS selaku pejabat di Pemkot Tangerang, A sebagai direktur dari swasta, AS selaku site manager dari perusahaan swasta dan DI sebagai penerima kuasa dari A.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada tahun 2021 kepada Kejaksaan Negeri Tangerang. Setelah itu dilakukan penyelidikan melalui surat perintah Nomor 01.E/M.6.11/FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022. Penyidik kemudian mendapatkan dua alat bukti yang kuat hingga akhirnya ditetapkan tersangka terhadap empat orang tersebut.

Ia mengatakan pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017 menggunakan APBD Pemkot dengan pagu anggaran Rp5 miliar lebih. Hasil pembangunan pasar tersebut diketahui tidak sesuai spesifikasi.

Hal tersebut diperoleh setelah tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah dilibatkan. Kerugian negara dari kasus tersebut yakni sebesar Rp640 juta lebih. "Ada beberapa spesifikasi yang tak dipasang sesuai kontrak," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022