Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Finari Manan bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan oleh oknum pegawai bea cuka Bandara Soekarno-Hatta, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu.

Dalam kesaksiannya, Finari mengaku pernah bertemu petinggi perusahaan jasa importasi PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) sebelum kasus tuduhan pemerasan oleh bawahannya terungkap ke publik.

"Pernah ada pertemuan sekitar Bulan April 2021 dengan pihak PT SKK di kantor pusat bea cukai. Dari pihak PT SKK waktu itu Pak Samsul menyampaikan laporan pemerasan," kata Finari saat ditanya anggota majelis hakim Tipikor Serang, Nofalinda terkait pertemuan dengan pihak perusahaan SKK.

Finari mengaku usai bertemu pihak SKK dan menerima laporan terkait pemerasan tersebut yang dilakukan bawahannya, ia menyarankan pihak SKK menyampaikan laporan tindak lanjut kepada direktorat kepatuhan Kemenkeu.

"Kemudian pihak direktorat kepatuhan melakukan investigasi dan audit. Mekanismenya tidak tahu,  waktu itu ada semacam OTT," kata saksi Finari.

Kemudian saksi juga menyampaikan, sekitar satu bulan setelah kejadian, ada dua kali penitipan uang hasil investigasi dan audit yang dititip di kantornya dan yang menitipkan dari tim audit investigasi.

"Menurut tim audit, uang itu dari pak istiko," katanya.

"Istiko juga meminta maaf kepada saya atas kejadian kasus tersebut dan mengakui. Setelah investigasi maka dibentuk tim untuk pembinaan oleh atasan langsung dari istiko," kata Finari. 

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Finari Manan mengakui pernah bertemu dengan tiga petinggi di PT SKK yakni Arif Agus Harsono (Soni), Direktur Utama PT SKK, Syamsul Syah Alam (Jimbo), Komut PT SKK, dan Edy Setyo, Direktur PT SKK. 

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, dengan anggota Nofalinda Arianti dan H. Ibnu Anwaruddin.

“Pak Edy lebih dari 1 kali, pak Sony sekali,” kata Finari Manan.

Di hadapan hakim, Finari Manan, mengungkapkan Edy juga pernah menyampaikan kepada dirinya, bahwa PT SKK juga berencana bermain di area ekspor untuk produk-produk UMKM. 

Sidang kasus dugaan pemerasan oleh mantan pejabat bea cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap perusahaan jasa penitipan barang PT SKK tersebut menyeret dua pejabat Bea Cukai Soekarno Hatta yakni Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) dan Qurnia Ahmad Bukhari (QAB).

QAB adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I pada KPU BC Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta), sedangkan VIM merupakan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I.

Kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual, kedua terdakwa masing-masing berada di rutan Serang dan rutan Pandeglang.

 






 

Pewarta: Mulyana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022