Angkasa Pura II diminta segera memberikan jawaban terhadap pilihan skema yang disampaikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tangerang terkait penyelesaian jalan Juanda di Batuceper yang alami kerusakan parah.

"AP II harus merespon cepat pilihan skema yang disampaikan JPN agar Pemkot bisa memberikan jawaban kepada warga sehingga harapan untuk perbaikan jalan dapat terealisasi," kata Pengamat dari IDP-LP, Riko Noviantoro di Tangerang Senin.

Baca juga: Polresta Tangerang ingatkan pemudik mewaspadai pencurian rumah kosong
 
Ia menyampaikan usul agar penyelesaian perbaikan jalan Juanda melalui proses kesepakatan atau dibuatkan Memorandum Of Understanding (Mou) antara Pemkot Tangerang dan Angkasa Pura II. Hal ini agar kedua instansi Pemerintah tersebut memiliki keuntungan dan tanggung jawab yang sama.

Usul ini ditempuh jika perbaikan dilakukan oleh Pemkot Tangerang menggunakan dana hibah. AP II kemudian membantu Pemerintah Kota Tangerang melalui penggunaan dana CSR dalam pemenuhan kebutuhan sosial seperti penyerapan tenaga kerja, pelayanan kesehatan dan pendidikan, urusan sosial dan lainya.

"Sebab dana untuk perbaikan jalan tersebut pastinya besar. Pemerintah Kota Tangerang tentunya juga memiliki banyak program yang membutuhkan dana setelah terhenti dua tahun akibat COVID-19. Usul yang tertuang dalam MoU ini bisa menguntungkan kedua pihak dan pelayanan kepada masyarakat terpenuhi," ujarnya.

Lalu JPN dari Kejari Tangerang berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan kesepakatan ini. Hal ini dilakukan agar alokasi dana yang disiapkan, memang diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat. "Kalo ada yang melanggar kesepakatan, JPN bia turun tangan," ujarnya.

Sementara itu belum ada respon ada pihak Angkasa Pura II. Pesan singkat yang dikirim kepada VP Of Asset Management AP II yakni Kelik Hari Purwanto belum dijawab.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tangerang yakni Imelda menuturkan hingga kini masih menunggu hasil dari rapat yang dilakukan oleh AP II untuk memilih skema yang telah disampaikan. "Masih menunggu rapat direksi AP II," ujarnya.

Sebelumnya JPN Kejari Tangerang telah menyampaikan empat skema dalam penyelesaian kerusakan jalan Juanda yang merupakan aset AP II di wilayah Kecamatan Batuceper.

Pertama adalah Pemkot Tangerang membeli aset AP II berupa Jalan Juanda. Kedua yakni Pemkot Tangerang memperbaiki jalan tersebut dengan sistem hibah. Skema ketiga adalah AP II menghibahkan aset jalan itu kepada Pemkot Tangerang. Keempat adalah AP II memperbaiki jalan itu dengan menggunakan dana CSR.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022