Guna menjamin rasa aman masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan saat merayakan hari kemenangan pada Idul Fitri 1443 H mendatang terutama dari kejahatan jalanan, Polda Banten menggelar Operasi Jaran Maung 2022.

Operasi berlangsung selama 10 hari dengan sasaran utama curat, curas dan curanmor ini berlangsung sejak tanggal 12 April 2022 hingga 21 April 2022.

Baca juga: Polda Banten siagakan 3.500 personel untuk pengamanan Lebaran

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan sesuai instruksi Kapolda Banten, Polda Banten bergerak untuk menangkap para pelaku curat, curas, curanmor dan tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para penjahat jalanan tersebut,.

 "Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan 54 orang tersangka dan barang bukti motor dan mobil hasil curian, beberapa diantaranya harus dilakukan penindakan tegas karena mencoba memberi perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan."kata Shinto Silitonga saat Press Conference Didampingi Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Syamsul Huda pada Jum'at (22/04/2022).

Dari 54 tersangka, terdapat 50 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan 4 tersangka yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

 "Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda terbanyak ditangkap di wilayah Tangerang sebanyak 19 orang tersangka, di Lebak sebanyak 9 orang, di Kabupaten Serang 8 orang dan di Kota Serang sebanyak 7 orang, "imbuhnya.

Dari hasil penangkapan tersebut Shinto Silitonga menjelaskan Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti motor sebanyak 50 unit dan mobil sebanyak 9 unit.
Barang bukti beserta tersangka curanmor. (Foto Antara/Weli)


 "Penyitaan barang bukti berupa motor sebanyak 50 unit, terbanyak dari Satreskrim Polres Serang 12 unit, Polresta Tangerang 10 unit, diikuti Polres Pandeglang 8 unit, Polres Lebak 8 unit, Polresta Serang Kota 7 unit, Polda Banten 3 unit dan Polres Cilegon 2 unit, sedangkan untuk kendaraan mobil melakukan penyitaan barang bukti berupa mobil sebanyak 9 unit, terbanyak dari Polda Banten 5 unit Polresta Serang Kota 2 unit dan Polres Serang 2 unit, "jelas Kabidhumas Polda Banten.

Lanjut Shinto, para tersangka melakukan aksi dengan menggunakan alat dan Sajam.

"Selain barang bukti motor dan mobil curian, Polda Banten menyita barang bukti lainnya berupa 21 unit kunci T, 3 unit kunci L, 3 unit kunci Y, 5 unit kunci palsu, 5 unit obeng, 2 unit sajam dan 1 unit senpi mainan yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksi."katanya.

Shinto menyebut, dari hasil analisa penyitaan barang bukti, diketahui bahwa motor yang paling banyak dicuri adalah Honda Beat.

 "Hasil barang bukti yang disita yang paling banyak Honda Beat, hal ini menjadi warning bagi para pengguna motor Honda Beat untuk dapat lebih waspada dalam menjaga propertinya. Kami terus menghimbau masyarakat untuk memasang kunci ganda pada motornya dan memarkir di lokasi yang aman,"ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka curat dan curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan para tersangka penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Diakhir, Shinto menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor dan mobil sesuai identitas data penyitaan bisa hubungi personel Direskrimum Polda Banten Bripka Doni Apriandi (081219365585) akan dikembalikan secara gratis atau tidak dipungut biaya.

Pewarta: weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022