Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mendorong Komisi Informasi (KI) Banten untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerah tersebut.
“Saya kira tugas teman-teman KI ini tidak ringan. Untuk itu saya memberikan atensi khusus kepada teman-teman untuk terus berjuang mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten,” katanya usai menerima laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KI Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), di Serang, Senin (11/4).
Baca juga: PMI Banten terima donasi PMI Tangsel untuk korban bencana
Pertemuan dihadiri Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud didampingi para komisioner lainnya, yakni Hilman, Heri Wahidin, dan Lutfi
Kepada para komisioner KI Banten yang menyerahkan laporan tersebut, Andika meminta KI Banten untuk terus bekerja mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerah itu.
Menurut dia, keterbukaan informasi publik untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
“Untuk itu KI dalam hal ini KI jelas-jelas sebagai mitra strategis pemerintah dalam hal keterbukaan informasi publik,” kata dia.
Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU 14 Tahun 2008 bahwa Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang kepada DPRD provinsi yang bersangkutan.
“Untuk keperluan penyampaian laporan kepada kepala daerah tersebut kami hari ini bertemu Pak Wagub,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa tugas KI Provinsi Banten menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.
Pada 2021 KI Banten menyelesaikan 149 sengketa informasi publik. Data KI Banten, termohon dalam sengketa informasi publik di Provinsi Banten pada 2021 didominasi Kabupaten Tangerang dengan jumlah 34 register.
Berikutnya berturut-turut, Kota Serang 30 register, Kabupaten Lebak (26), Kota Tangerang Selatan (10), Kota Tangerang (6), Kota Cilegon (5), Kabupaten Serang (3), Kabupaten Pandeglang (1) register, BUMD (13), dan instansi vertikal (2).
“Sementara Provinsi Banten sendiri sepanjang 2021 sebanyak 19 register," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Toni juga mengatakan bahwa pada monitoring dan evaluasi badan publik Tahun 2022, KI Banten mendorong tidak ada lagi OPD Pemprov Banten yang meraih kualifikasi tidak informatif, kurang atau cukup informatif. Diharapkan pada 2022 sekurang-kurang meraih kualifikasi menuju informatif.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
“Saya kira tugas teman-teman KI ini tidak ringan. Untuk itu saya memberikan atensi khusus kepada teman-teman untuk terus berjuang mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten,” katanya usai menerima laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KI Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), di Serang, Senin (11/4).
Baca juga: PMI Banten terima donasi PMI Tangsel untuk korban bencana
Pertemuan dihadiri Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud didampingi para komisioner lainnya, yakni Hilman, Heri Wahidin, dan Lutfi
Kepada para komisioner KI Banten yang menyerahkan laporan tersebut, Andika meminta KI Banten untuk terus bekerja mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerah itu.
Menurut dia, keterbukaan informasi publik untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
“Untuk itu KI dalam hal ini KI jelas-jelas sebagai mitra strategis pemerintah dalam hal keterbukaan informasi publik,” kata dia.
Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU 14 Tahun 2008 bahwa Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang kepada DPRD provinsi yang bersangkutan.
“Untuk keperluan penyampaian laporan kepada kepala daerah tersebut kami hari ini bertemu Pak Wagub,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa tugas KI Provinsi Banten menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.
Pada 2021 KI Banten menyelesaikan 149 sengketa informasi publik. Data KI Banten, termohon dalam sengketa informasi publik di Provinsi Banten pada 2021 didominasi Kabupaten Tangerang dengan jumlah 34 register.
Berikutnya berturut-turut, Kota Serang 30 register, Kabupaten Lebak (26), Kota Tangerang Selatan (10), Kota Tangerang (6), Kota Cilegon (5), Kabupaten Serang (3), Kabupaten Pandeglang (1) register, BUMD (13), dan instansi vertikal (2).
“Sementara Provinsi Banten sendiri sepanjang 2021 sebanyak 19 register," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Toni juga mengatakan bahwa pada monitoring dan evaluasi badan publik Tahun 2022, KI Banten mendorong tidak ada lagi OPD Pemprov Banten yang meraih kualifikasi tidak informatif, kurang atau cukup informatif. Diharapkan pada 2022 sekurang-kurang meraih kualifikasi menuju informatif.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022