PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tigaraksa telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Raya Serang Km 30 Ds. Sumur Bandung Kec. Jayanti Kab. Tangerang, pada Hari Jum'at 08 April 2022. 

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Sepeda Motor Honda Supra X 125 No.pol A-4677-XZ dengan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel No.pol B-9237-VDB. Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor an. Ayub Suhendi usia 45 Tahun beralamat di Kp. Ampel Masjid Rt 001/007 Ds. Gembong Kec. Balaraja Kab. Tangerang – Banten mengalami luka pada bagian kepala dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja namun akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja - MRTC berkolaborasi gelar interview anggota baru MRTC
Baca juga: Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Tingkatkan Pelayanan Proaktif Kunjungi Rumah Sakit

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tigaraksa kepada ahliwaris korban yaitu Anak Kandung korban yang bernama Nurhayati Nupus melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari Senin, 11 April 2022.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000,- kepada anak korban sebagai ahli waris yang sah. 

"Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," ujar Khawarid.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022