Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) mendorong pemerintah desa (pemdes) agar membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen atau PPID untuk meningkatkan keterbukaan informasi. Pembentukan PPID itu sendiri diawali dengan Surat Edaran (SE).

"Saya berharap dengan adanya surat edaran minimal kita mengingatkan pentingnya desa untuk membentuk PPID, agar desa memperhatikan kembali tentang ketentuan aturan keterbukaan informasi di desa," ujar Kepala  Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya usai menjadi narasumber pada Lokakarya Standar Layanan Informasi Desa, di Aula Tubagus Suwandi pada Rabu (6/4/ 2022).

Dalam lokakarya yang digelar Pattiro Serang Banten, USAID Madani, dan PD Aisyah Kabupaten Serang itu juga menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Lutfi Nawawi. 

Anas menegaskan, untuk meningkatkan pelayan informasi tersebut maka surat edaran tentang keterbukaan informasi di desa sangat penting.

Karena, kata Anas, masih banyak pemerintah desa yang belum memahami tentang keterbukaan informasi. 

Anas mencontohkan seperti adanya permintaan dari LSM atau dari masyarakat yang minta terkait dokumen di desa, dan pihak pemerintah desa mengabaikannya.

"Ini menjadi celah buat si desa dibawa ke ranah Komisi Informasi atau sengketa informasi. Jadi, saya berharap mudah-mudahan nanti dengan adanya surat edaran bisa minimal kita mengingatkan pentingnya desa membentuk PPID," katanya.

Selain itu, Anas juga berharap pemdes bisa lebih memanfaatkan website yang sudah ada, dengan mengupdate informasi-informasi tentang pemerintah desa. Sehingga masyarakat mengetahui perkembangan tentang desa untuk memberikan masukan kontribusi perkembangan desa. 

"Apalagi sistem keuangan di desa masuk di website, lebih bagus lagi karena lebih transparan dalam pengelolaan keuangan desa," tutur Anas.

Komisioner KI Provinsi Banten Lutfi Nawawi mengapresiasi atas gagasan Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang sebagai bentuk perhatian khusus ke pemerintahan desa supaya bukan hanya mengetahui akan tetapi memahami dan punya komitmen menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Karenanya  memang menjadi pekerjaan rumah bersama pemdes tidak secara langsung kaitannya UU keterbukaan Informasi publik dengan pemdes.

"Nah melalui kegiatan-kegiatan seperti ini atau pembinaan-pembinaan yang dilakukan Diskominfosatik atau PPID Utama Kabupaten Serang terhadap pemdes bisa mendorong terwujud terbentuknya PPID desa, di semua desa di Kabupaten Serang," ujarnya.

Kenapa ini menjadi penting, sebut Lutfi,  karena keberadaannya merupakan amanah UU sehingga pemdes secara maksimal memberikan layanan informasi publik. 

"Karena dengan adanya PPID adanya kejelasan siapa yang memberikan layanan informasi publik, siapa yang menjawab permohonan informasi publik pertama, siapa yang menjawab surat keberatan, yang kedua ketika ada permohonan informasi publik di pemerintah desa," jelas Lutfi Nawawi.

Apresiasi juga disampaikan Direktur Eksekutif Pattiro Serang Banten Bahrul Alam. Kata dia, Pattiro sebagai lembaga yang fokus  pada advokasi pelayanan publik saat ini tengah memprogramkan tata kelola transparansi desa mendukung terkait surat edaran keterbukaan informasi publik yang akan di bentuk di desa yang bisa menjadi ruang publik atau ruang masyarakat untuk mengakses informasi yang ada di desanya.

"Sehingga melalui sistem layanan informasi desa ini yang ada di desa, tentu saja ini bisa mempermudah masyarakat memperoleh informasi. Selain itu juga sebagai bentuk keterbukaan informasi desa terhadap pengelolaan dana desa yang ada di desa-desa," ujar Bahrul Alam.







 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022