Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Musa Weliansyah meminta menghentikan wacana Presiden diperpanjang tiga periode karena melanggar mekanisme konstitusi. 

"Kita berharap pemilu tetap dilaksanakan tahun 2024," kata Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak, Jumat. 

Penetapan Pemilu 2024 sudah disepakati Pemerintah, DPR dan KPU, sehingga tidak ada jabatan perpanjangan presiden tiga periode. 

Pelaksanaan pemilu Presiden, gubernur, bupati/wakilnya, wali kota/ wakilnya juga DPR dan DPRD di Indonesia digelar setiap lima tahun sekali. 

Sebab, pelaksanaan pemilu itu  sesuai dengan mekanisme konstitusi Undang-Undang 45.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga dengan tegas mengikuti konstitusi UU tersebut. 

Oleh karena itu, semua elemen masyarakat tentu harus mendukung pemilu dilakukan lima tahun dan tidak ada perpanjangan jabatan maupun penundaan pemilu. 

"Kami minta semua elemen anak bangsa mematuhi konstitusi UU itu," kata Politisi PPP Lebak.

Menurut dia, dampak perpanjangan jabatan presiden tiga periode dapat mengundang ketakutan ( chaos), karena akan terulang aksi demonstrasi besar-besaran seperti yang terjadi tahun 1998.

Mereka para aksi demonstrasi itu dengan alasan melanggar UU konstitusi juga tidak semangat reformasi. 

Perpanjangan tiga periode jabatan presiden juga tidak ada untungnya bagi negara maupun masyarakat. 

Dengan demikian, pihaknya meminta kelompok- kelompok yang mewacanakan presiden diperpanjang tiga periode dapat mendukung pemilu 2024.

"Kami meyakini pemilu 2024 tetap akan dilakukan semua amanat UU itu, " katanya menegaskan.

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022