Kiyai se - Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendukung Menko Polhukam Mahfud Md meminta polisi menyelidiki Pendeta Saifuddin Ibrahim yang menistakan umat Islam dan memecah belah persatuan dan kesatuan. 

"Pernyataan Saifuddin Ibrahim dengan  meminta Menag Yaqut untuk menghapus 300 ayat Alquran karena mengundang intoleran. Saya kira pernyataan itu menimbulkan kegaduhan antarumat, " kata KH Hasan Basri, seorang ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Jumat. 

Para kiyai se Kabupaten Lebak mendesak aparat menangkap dan menindak tegas terhadap Mantan Ustad Pesantren Al Zaitun itu, karena menimbulkan kemarahan umat Islam juga membuat kegaduhan antarumat. 

Sebab, jika tidak dilakukan penangkapan para kiyai se Kabupaten Lebak tersakiti dan ternodai atas pernyataan Saifuddin Ibrahim untuk menghapus 300 ayat Alquran. 

Padahal, ayat Alquran diturunkan oleh Allah SWT dengan utuh dan tidak ada satu ayat pun yang intoleran. 

Kemungkinan Pendeta Saifuddin Ibrahim membaca ayat Alquran itu tidak utuh, sehingga salah memaknai penafsiranya. 

Selain itu juga Saifuddin Ibrahim meminta kurikulum pesantren maupun madrasah diubah, karena mengundang potensi radikalisme dan terorisme. 

Dengan demikian, pernyataan itu tentu menimbulkan keresahan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat . 

Sepanjang sejarah di Kabupaten Lebak tidak ada pesantren yang terpapar paham radikalisme maupun terorisme. 

"Kami setuju permintaan Menko Polhukam segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Saifuddin Ibrahim, " kata Ketua Bidang Fatwa MUI Banten. 

Menurut dia, Saifuddin Ibrahim yang kini menjadi  pendeta jangan menyebarkan kebencian, sebab permintaan menghapus 300 ayat Alquran sama dengan menistakan Islam. 

Dalam ajaran pokok Islam, ayat Alquran sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.

Ajaran Alquran sangat mengutamakan persatuan juga kesatuan bangsa dan tidak ada sumber intoleran maupun radikalisme. 

Bahkan, Islam itu merupakan agama "rahmatan lil alamin' atau menyebarkan kasih sayang untuk umat manusia di seluruh alam. 

"Kami melihat pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim menimbulkan kegaduhan dan provokasi untuk memecahkan belah antarumat, " kata pimpinan Ponpes Nurul Hidayah Kabupaten Lebak. 

Sementara itu, KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya  mendesak kepolisian segera menangkap Saifudin Ibrahim yang viral dalam video meminta 300 ayat di kitab suci Alquran dihapus.

"Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim itu tentu sangat mengganggu kerukunan umat beragama, " katanya menjelaskan.

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022