Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat akan menjalin kerja sama dengan Balai besar wilayah sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Kerja sama bertujuan untuk menjadikan Bendungan Sindangheula Kecamatan Pabuaran sebagai destinasi wisata. 

“Nanti kita akan bangun pola kerjasama dengan pengelola Bendung Sindagheula, kita manfaatkan untuk menjadi objek destinasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Sindangheula),” ujar Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa melalui keterangan tertulis yang disiarkan Diskominfosatik, Senin (14/2/ 2022).

Untuk merealisasikan hal tersebut, menurut Pandji, kemungkinan besar jika dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa Sindangheula akan sulit untuk koordinasinya. Maka, pihak Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) yang akan melakukannya.

“Nanti Dinas Pariwisata, Ibu Bupati atau pun saya yang akan membangun pola kerja sama seperti apa agar Bendung Sindangheula jadi Desa Wisata unggulan desa yang bersangkutan,” terang Pandji.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Hamdani memastikan koordinasi untuk menjalin kerjasama bakal dijadikannya Bendungan Sindangheula menjadi destinasi wisata sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu dengan pihak pengelola. 

“Itu sudah kami lakukan sejak tahun lalu, namun memang belum final,” ujarnya.

Hal itu disebabkan, sebut Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang ini, karena ada beberapa area atau titik yang dilarang dikunjungi oleh sembarang orang karena menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. 

Oleh karena itu, koordinasi akan terus dilakukan untuk menetapkan titik atau area mana yang bisa dijadikan destinasi wisata yang akan dikelola oleh pemerintah desa.

“Yang pasti itu akan terealisasi, cuma masih ada pertimbangan menentukan area dan titik mana saja yang dilarang dikunjungi oleh wisatawan,” terang Hamdani.

Sebagaimana diketahui, untuk mengembangkan potensi-potensi wisata yang ada di 326 desa yang tersebar di 29 kecamatan, DPRD Kabupaten Serang saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).






 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022