Polres Serang Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian besi bekas rel kereta api jalur Merak - Rangkasbitung, yang beraksi di Lingkungan Kemang pada Jum'at malam. (28/1/2022)

Kedua pelaku yakni Ra (35) warga asal Bojong Manik, Kabupaten Lebak, dan WH (20) warga Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada Jum'at malam pukul 11.30 WIB. Ada beberapa warga yang melihat aksi pelaku dan langsung menangkapnya. 

"Jadi pelaku ini mendatangi TKP, tempat rel yang sudah tidak digunakan namun masih kepemilikan PT. KAI, jadi saat mereka datang masyarakat sekitar curiga, seperti ada percikan-percikan api, lalu didekati diurus, lalu polisi datang dan diamankan," tuturnya.

Kapolres menjelaskan, niat pelaku setelah melakukan pencurian besi tersebut adalah untuk menjualnya. 

"Dari TKP kita mengamankan besi seberat 400 kilogram dimana satu kilonya seharga Rp8 ribu, tersangka ini mencari keuntungan dengan menjual besi rel kereta api yang bukan haknya, hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar kapolres. 

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti  seperti satu tabung oksigen, satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dan seperangkat alat las.



 

Pewarta: Khairunnisa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022