Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Aliansi buruh dan pekerja Banten kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), di Jl Syech Nawawi Al-Bantani No1 Kecamatan Curug Kota Serang Provinsi Banten, Rabu (26/1/2022).

Serikat buruh diantaranya, FSPMI, SPN, KSPSI, KSBSI dan Serikat buruh lainnya yang masih dalam agenda tuntutan kenaikan upah minimum yang diputuskan oleh Gubernur Banten dengan melakukan aksi damai.

Dalam aksi kali ini, selain menyampaikan orasi dari Aliansi Buruh, mereka juga melakukan Istighosah Akbar dan Doa bersama.

Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, tuntutan aksi masih sama dengan aksi-aksi sebelumnya, yang secara umum menuntut Gubernur Banten untuk merevisi SK UMK 2022 sebesar 5,4% dari UMK 2021 sesuai dengan angka pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

"Kami mendoakan kesejahteraan buruh, dimana kami menuntut kepada Gubernur Provinsi Banten, diantaranya, yang pertama untuk merevisi UMK tahun 2022. Kedua agar gubernur Banten menegakkan supremasi hukum. Yang ketiga, agar gubernur melaksanakan Inpres No. 02 Tahun 2021 Tentang Pengoptimalisasian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Intan.

Lebih lanjut Intan menjelaskan bahwa pada 29 November 2021 ada kesepakatan antara Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit serikat pekerja dan serikat buruh dengan Apindo yang mewakili pengusaha sepakat untuk menaikkan UMK diangka 5,4 persen, tetapi kenyataannya satu hari setelah kesepakatan dibuat Gubernur memutuskan SK UMK 2022 hanya menggunakan PP 36 saja.

"PP 36 yang sekarang itu kenaikannya hanya diangka 0,89 persen, makanya ini yang kita tuntut agar gubernur memberikan kenaikannya itu sesuai dengan hasil yang kemarin disepakati di angka 5,4 peesen," ucap Intan.






 

Pewarta: Fatimah

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022