Polres Serang Kota menangkap satu pelaku tawuran yang menyebabkan satu siswa tewas pada Kamis (13/1). Pelaku berinisial R, berstatus pelajar kelas 3 yang merupakan siswa di salah satu SMK di Serang.

“Pelaku diamankan tadi malam di sekitaran rumah pelaku, pelaku ada 4 orang yang terduga melakukan penganiayaan menggunakan sajam celurit yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Enam remaja diamankan Polres Serang Kota karena tawuran

Maruli menjelaskan bahwa “R” bukan merupakan pelaku utama pembunuhan siswa berinisial “A” di Jalan Bhayangkara, Kota Serang. “R” membacokkan celurit setelah pelaku utama melakukan penganiayaan dengan celurit kepada korban. Maruli memastikan tiga pelaku lainnya akan segera ditemukan.

Sebelumnya, para pelaku mengirim pesan melalui Instagram mengajak tawuran. Karena terpancing dengan ajakan dari pelaku, pihak korban pun menyambut dan terjadilah bentrok di jalan Bhayangkara, Serang Kota.

“Karena ini melibatkan korbannya anak maka Undang-undang yang kami gunakan UU perlindungan anak UU No. 35 tahun 2014 pasal 80 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kami akan melakukan penahanan 7 hari pertamasemoga prosesnya cepat,” ucap Kapolres.

Dalam keterangan Pers, Kapolres Serang Kota telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang membawahi Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang nanti akan memberikan sanksi Administratif. Pihaknya juga mengimbau orangtua yang memiliki anak agar diantisipasi saat akan menuju sekolah.

“untuk orang tua yang memiliki anak yang cukup dewasa agar dicek tas yang dibawa, ada handpone yang berisi pesan mengajak tawuran, membawa senjata tajam, jangan sampai anak kita dan keluarga menjadi korban berikutnya,” tutupnya.

Pewarta: Fatimah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022