Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih indeks penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE 2,64, dengan predikat baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia.

Keterangan tertulis Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang, Rachmat Maulana di Serang Banten, Senin (3/1/2022) menyebutkan, penilaian tersebut berdasarkan Keputusan Menpan-RB RI Nomor 1503 Tahun 2021, tentang hasil evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tahun 2021.

Disebutkan pula, berdasarkan keputusan Menpan-RB tertanggal 24 Desember 2021 salah satu poinnya adalah menginstruksikan kepada pimpinan dan seluruh penyelenggara sistem pemerintahan berbasis elektronik tersebut agar meningkatkan kualitas penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Dengan penerapan SPBE bagi Pemda Kabupaten Serang telah memberikan dampak yang sangat baik. Terutama berkaitan dengan kecepatan dan ketepatan di dalam melaksanakan seluruh aktivitas penyelenggaraan pemda. 

"Mulai dari aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pengawasan," ujar Rachmat yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) ini.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan,  penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau dikenal dengan E goverment,  dilaksanakan setiap tahun di seluruh kementerian lembaga dan  pemerintah provinsi dan daerah. Dengan maksud, untuk mengetahui transformasi digital di pemerintahan.

"Pemda Kabupaten Serang sendiri mendapat nilai dari hasil evaluasi dan validasi Kemenpan-RB dengan nilai 2,64 dengan katagori Baik,  hal ini menunjukkan bahwa Bupati sangat komitmen untuk akselerasi digital di Kabupaten Serang," ujar Anas.  

Oleh karena itu, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) ini, upaya yang akan dilakukan di tahun 2022 adalah dengan membuat perencanaan beberapa pedoman dalam penyelenggaraan SPBE seperti, master plan SPBE serta peta proses bisnis. Di tahun ini juga pihaknya melakukan integrasi internet di tingkat OPD (Organisasi Perangkat Desa),  kecuali kecamatan. 

"Rencana untuk meningkatkan SDM (sumber daya manusia) dengan melakukan bintek (bimbingan teknis) maupun pelatihan. Serta mencoba, untuk melakukan pembenahan terhadap 47 indikator yang dilakukan penilaian dalam SPBE," ungkap Anas.





 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022