Pemerintah Kota Tangerang Banten telah aturan PPKM Level 1 mulai tanggal 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 yang berisi delapan poin aturan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, di antaranya menutup alun-alun dan taman serta melarang adanya kegiatan arak-arakan.

"Taman dan alun-alun akan ditutup untuk menghindari terjadinya kerumunan massa dalam perayaan tahun baru. Petugas akan menutup area yang berpotensi jadi pusat keramaian," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Banten, Jumat.

Baca juga: KSPSI Tangerang hormati sikap GubernurBanten ingin memproses secara hukum

Berdasarkan SE Wali Kota Tangerang Nomor:180/6032-bag.hkm/2021 dipaparkan ada delapan poin aturan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 yang dicantumkan dalam PPKM Level 1 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Aturan tersebut diantaranya menutup alun - alun dan taman pada 30 Desember 2021 - 1 Januari 2022. Perayaan tahun baru dilaksanakan bersama keluarga dan menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Pawai dan arak - arakan tahun baru dilarang, aplikasi Peduli Lindungi digunakan saat masuk dan keluar pusat perbelanjaan dan hanya kategori hijau boleh masuk. Event perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan ditiadakan, kecuali pemeran UMKM.

Kapasitas pusat perbelanjaan dibatasi maksimal 75 persen, pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang dan pengeras suara yang menimbulkan orang berkumpul dilarang.

"Aturan ini kami sosialisasikan kepada seluruh lembaga terkait dan pelaku usaha agar mematuhi aturan yang ada dan diharapkan dapat menekan penularan COVID-19," ujarnya.

Dirinya juga meminta kepada Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI melakukan pengawasan lapangan. Termasuk juga satgas di wilayah oleh aparat kecamatan dan kelurahan dalam mengawasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Mari kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tetap saling mengingatkan agar penularan COVID-19 dapat diantisipasi secara bersama - sama," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021