Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten meringkus sekelompok preman yang meresahkan  masyarakat di Tigaraksa, Tangerang, Banten, pada tanggal 19 Desember 2021.

Hal tersebut diungkap  Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga bersama Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro saat menggelar Press Release di Mako Polda Banten, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Kapola Banten tinjau vaksinasi massal di Serang

Penyidik mengamankan 33 tersangka di tiga titik, wilayah Tangerang  saat mengetahui ajakan lewat live streaming Instagram _bikinibottom Allstar_Tigaraksa. Penyidik melakukan tindakan preventiv  strike terhadap kelompok anak muda yang berkumpul dibeberapa titik.

 "Saat live streaming di Instagram ada ajakan ada pergerakan malam ini mas, kita layani, penyidik berhasil mengamankan premanisme di 3 titik yakni, Perum Taman Adiyasa Cisoka, sebanyak 16 orang,  Pondok Angkringan Cisoka, sebanyak 4 orang , dan Kompleks Kirana sebanyak 18 orang," ungkap Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.

Dari 33 orang, terhadap kelompok berandalan jalanan ini, Polda Banten menetapkan 9 tersangka.

"Kami mengamankan 9 tersangka, karena dari 9 tersangka 2 tersangka sudah dewasa, namun 7 tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga perlakuannya berbeda di depan hukum acara pidana sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," terangnya.
 
Anggota Ditreskrimum Polda Banten menjaga tersangka yang akan dihadirkan saat ungkap kasus premanisme. (Foto Antara/Weli)

Kejadian tersebut terjadi pada Malam Minggu (18/12), di wilayah Tangerang, di amankan oleh anggota pada Minggu (19/12/2021).

Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menambahkan saat diamankan di Polsek tim melakukan pendalaman salah satunya memang ada yang ingin menunjukkan eksistensi,  dari orang  yang ingin di tiru adalah pemuda seorang youtuber yang hobinya memang tawuran dan mereka ingin menirunya.

"Ke empat kelompok yang sudah kami dalami ada kelompok  di Maja, Tigaraksa dan Cisoka. Sebelumnya sudah terjadi tawuran namun saat ini kami mengantisipasi dengan melakukan upaya  pendahuluan  untuk pencegahan," terangnya.

Terkait barang bukti yang digunakan senjata tajam berupa gosir, klewang, celurit , handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengintimidasi lawanya.

"Adapun, status  kelompok tersebut bervariasi , ada yang sekolah, putus sekolah dan sedang bekerja," ucapnya.

Adapun, peran ke 9 tersangka mengumpulkan masa dan mempersiapkan senjata tajam. Menurut keterangan sudah ada korban jiwa namun kita amankan sedangkan yang lainnya akan kita lakukan pendalaman. 

Total berdasarkan peranan dan secara keseluruhan yang kita lakukan pembinaan berjumlah 37 orang.

"Beda kalau yang masih dibawah umur kita tetap memberlakukan sistem peradilan pidana anak dengan tetap menggunakan undang-undang darurat sementara yang lainnya yang menyuruh dan mengajak serta melakukan kami terapkan  pasal 55 yakni pemerasan disertai pengancaman di atas 2 tahun penjara," pungkasnya.

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021