ZU (18), merupakan ibu satu anak yang mengalami kekerasan seksual di Kabupaten Rokan Hulu. Usai menjalani konsultasi paikologis, korban menyampaikan terimakasihnya kepada petugas PPA.

"Terimakasih pak Polisi, sudah memberikan tempat yang nyaman. Saya merasa lega, sudah bisa menceritakan semua permasalahan saya. Rasa takut saya sudah berkurang. Ternyata banyak yang sayang pada saya, mau mendengar permasalahan saya," kata korban kepada petugas PPA.

Baca juga: Oknum dosen FE Unsri, akhirnya ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual

Korban melanjutkan, saat ini kondisinya jauh lebih tenang lantaran Polda Riau telah menjamin bahwa penanganan kasus yang dilaporkan korban terus berproses. Ditambah lagi, ia sekarang sudah diberi perlindungan penuh dalam statusnya sebagai korban.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Riau memberikan perlindungan kepada ZU (18), ibu satu anak yang mengalami kekerasan seksual di Kabupaten Rokan Hulu..

"Sejak kemaren malam (Rabu,8/12)) korban ZU dan keluarga diberikan tempat di rumah perlindungan dan trauma center Dinas Sosial Provinsi Riau, guna memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi korban dan keluarga, dalam rangka membantu pemulihan kondisi mental korban pasca kejadian, ini penting," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Teddi, saat berada di Pekanbaru dalam penanganan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Riau. Korban dan keluarganya didampingi pengacara tiba di Pekanbaru sejak Rabu (7/12/2021).

Selain memberikan perlindungan, katanya, pihaknya juga memberikan perlindungan korban sekaligus atensi penanganan perkaranya. Korban juga diberikan pendampingan oleh petugas PPA Polda dan kemudian memberikan konsultasi pemeriksaan psikologis.

"Kepada korban dan keluarga kami berikan pendampingan khusus oleh unit PPA, kemudian kami inisiasi untuk diberikan pemerikaan psikologis klinis oleh ahli psikologi unit pelayanan terpadu perempuan dan anak Dinsos Riau, pada Kamis siang (9/12)," kata Teddy.

Selain korban, kepolisian juga memfasilitasi keluarga ZU. Dengan demikian, korban bisa fokus dalam pemeriksaan, jika penyidik membutuhkan keterangannya untuk pendalaman perkara.

Pewarta: Frislidia

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021