Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya berinisial R sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat.

Baca juga: Oknum dosen Unsri diperiksa Polda Sumsel, kasus pelecehan suksual mahasiswi

Menurut Hisar, setelah melalui proses gelar perkara yaitu mencocokkan keterangan dari terlapor dengan pelapor yang diketahui ada tiga orang mahasiswi maka, oknum dosen R itu sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Gelar perkara ini untuk menetapkan dia sebagai tersangka, dan itu hasilnya," ujarnya.

Kendati demikian, lanjutnya, penyidik masih memintai keterangan dari yang bersangkutan tersebut namun saat ini statusnya menjadi diperiksa sebagai tersangka.

"Itu dulu ya, lebih jelasnya nanti disampaikan pada pers rilis," tandasnya.

Adapun tersangka R itu sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum sedari pukul 09.50 WIB di markas besar Polda Sumsel dengan didampingi penasihat hukumnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka R ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu (1/12).

Dimana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap untuk menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang.

Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam surat Rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12), termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021