Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo R.Muzhar, menekankan pentingnya profesionalitas notaris dalam menjalankan tugasnya agar tidak melanggar ketentuan dan merugikan pihak lain.

Menurut Cahyo, sebagai seorang sarjana hukum plus, seorang notaris harus mampu melakukan penemuan hukum dan menjadi konsultan hukum bagi pengguna jasa atau penghadap. Notaris harus mengikuti dan memahami perkembangan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca juga: Wakil Ketua DPD RI dorong percepatan kawasan industri halal di Banten

“Oleh karena pentingnya peran ini, sudah sepatutnya notaris bersikap profesional. Namun pada kenyatannya, masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran oleh notaris,” kata Cahyo R Muzhar pada Kegiatan Pembekalan Kepada Notaris Baru di Cilegon, Banten, Selasa.

Dalam kesempatan itu, Cahyo juga membuka data Majelis Pengawas Notaris yang menyebutkan adanya tiga kategori permasalahan notaris yang kerap terjadi, yaitu pelanggaran jabatan dan kode etik notaris, penyimpangan jabatan notaris dalam membuat dan menerbitkan akta, dan pelanggaran terkait akta-akta Berita Acara Eksekusi Gadai Saham dan Akta Jual Beli Saham.

“Seperti kasus hilangnya kepemilikan saham akibat kelalaian notaris yang tidak seksama dalam membuat akta, termasuk mengabaikan history / riwayat akta sebelumnya. Akta tersebut kemudian didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang sepenuhnya online dimana akses hanya bisa dilakukan oleh notaris,”kata Cahyo.

Selain itu, tambah Cahyo, banyak juga notaris yang tidak memberikan Salinan pendirian dan perubahan akta notaris. Perbuatan oknum notaris tersebut mengakibatkan hilangnya hak seseorang, sehingga berujung pada adanya keberatan dan gugatan dari pihak yang dirugikan.

Cahyo juga mengungkapkan contoh kasus lain terkait ketidakprofesionalme notaris, yakni terdapatnya beberapa notaris yang melakukan pembuatan akta lebih dari seribu dalam sebulan.

“Jika menelaah kembali kewajiban notaris, dalam hal membacakan akta di depan para pihak penghadap, maka notaris harus membacakan kurang lebih 33 Akta setiap harinya,” kata Cahyo dalam keterangan pers-nya.

Cahyo juga menyebutkan keterlibatan oknum notaris dalam kasus yang saat ini sedang 'booming' yakni kasus mafia tanah yang menimpa salah satu artis Indonesia “Nirina Zubir”, dimana terdapat tiga orang Notaris yang terlibat dalam kasus ini.

“Oknum Notaris tersebut diduga telah melakukan pembuatan akta dengan data palsu dan melakukan transaksi yang diduga merupakan tindakan pencucian uang terhadap hasil tindak kejahatan mafia tanah tersebut. Notaris yang seharusnya memberikan kepastian hukum melalui akta otentik justru diduga telah melakukan tipu muslihat dan pencucian uang hingga merugikan pemegang hak yang sah,” ungkap Cahyo.

Terhadap oknum-oknum notaris yang melakukan pelanggaran tersebut, jelas Cahyo, Kementerian Hukum dan HAM melalui Majelis Pengawas akan bertindak tegas dan tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021