Kepolisian Resor ( Polres) Lebak Polda Banten selama kurun Januari - November 2021 mengungkap tindak pidana korupsi ( Tipikor) sebanyak satu kasus dengan satu tersangka yakni Mantan Kepala Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak. 

"Kita tahun ini hanya menangani satu kasus korupsi sesuai target," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono di Lebak, Senin. 

Baca juga: Ketua Korpri Kabupaten Serang ingatkan ASN tiga hal harus dijaga

Polres Lebak ditargetkan penanganan tipikor oleh Polda Banten hanya satu kasus atau maksimal dua kasus.

Pengungkapan tipikor itu kebanyakan laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.

Untuk tahun 2021, kata dia, terungkap sebanyak satu kasus dengan satu tersangka.

Pengungkapan kasus korupsi itu untuk menyelamatkan uang negara. 

Polres Lebak kini menetapkan Mantan Kepala Desa Pasindangan Cileles berinisial AU(60) tersangka korupsi dana BLT COVID-19.

Dimana mantan kepala desa tersebut melakukan dugaan kejahatan korupsi dengan tidak memberikan pencairan dana BLT COVID-19 kepada 100 warga penerima KPM. 

Semestinya, kata dia,  masyarakat setempat menerima pencairan BLT COVID-19 tahap pertama sampai tahap ketiga, namun disalahgunakan dananya untuk kampanye Pilkades. 

"Penyalahgunaan dana BLT COVID-19 itu menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp92 juta," katanya menjelaskan. 

Ia mengatakan, pihaknya kini mengamankan satu boks yang dipenuhi dokumen.

Dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti penguat dugaan kasus penggelapan dana BLT COVID-19. 

"Kami mengamankan dokumen-dokumen tadi dapat menjadi penguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan kades itu," kata Indik.

Mantan kades AU terbukti melakukan korupsi, AU akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Atas Perubahan  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Tersangka terancam penjara  maksimal 20 tahun hukuman

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021