Dana Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA)  menyebutkan angka jumlah kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan. Namun, peningkatan tersebut dinyatakan tidak begitu signifikan pada masa pandemi ini jika dibandingkan dengan 2020 dan 2019.

Pada 2019, total kasus kekerasan terhadap anak ada sebanyak 11.057 dengan jumlah korban 12.285 anak. Kemudian pada 2020, total kasusnya meningkat menjadi 11.278 dengan jumlah korban yang juga meningkat menjadi 12.425. Sementara pada 2021, hingga Juli 2021 terdapat 7.089 kasus dengan 7.784 korban.

Baca juga: Tekan kekerasan anak, Pemkab Tangerang bentuk posko PATBM tingkat desa

Untuk memberikan efek jera dan keadilan pada korban, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta aparat penegak hukum agar memberikan hukuman berat kepada pelaku kekerasan terhadap anak.

"Selama ini kasus kekerasan terhadap anak sangat memprihatinkan. Kita ingin agar pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai apa yang dia lakukan sehingga ada efek jera kepada pelaku. Kemudian memberikan keadilan kepada korban," katanya saat kunjungan ke Taman Ramah Anak Mulyojati, Kota Metro, Minggu.

Ia mengapresiasi aparat penegak hukum yang bergerak cepat dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak dan memberikan keadilan kepada korban.

"Kami mengapresiasi gerak cepat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Inilah yang harus kita lakukan untuk memberikan keadilan kepada korban," ucapnya.

Menurut dia, kasus kekerasan terhadap anak harus menjadi alarm atau peringatan kepada semua pihak agar bergerak dan bersinergi bersama untuk memberikan yang terbaik dalam hal pencegahan, penanganan, dan pelayanan kepada korban.

"Kita harus memberikan yang terbaik dalam pendampingan dan pelayanan kepada penyintas, termasuk penanganan, pelayanan, dan keadilan kepada korban," paparnya.

Menteri Bintang mengapresiasi UPTD PPA Provinsi Lampung karena sudah baik dalam memberikan layanan pengaduan, mediasi, dan pendampingan. Termasuk, sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak.

"Seperti di Provinsi Lampung mereka sudah biasa berkoordinasi dengan instansi terkait, baik pengajuan hingga pendampingan langsung digerakkan, bagaimana kita berkolaborasi untuk yang terbaik kepada penyintas," terangnya.

Dia menambahkan Kementerian PPPA akan bergerak cepat jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

"Tidak terlepas, kami berkoordinasi dengan Dinas PPPA kabupaten/kota dan dengan aparat penegak hukum (APH). Itu langkah awal yang kita lakukan," tambahnya.

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Hendra Kurniawan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021