Kepolisian Resor Lebak, Polda Banten mengungkap dan menangani 41 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari-November 2021  dengan menetapkan 52 orang tersangka.

"Semua tersangka narkoba itu terdiri dari atas bandar, pengedar, dan pemakai, " kata Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lebak Ajun Komisaris Ilman Robiana di Lebak, Rabu

Baca juga: Polres Lebak selidiki mayat bayi di MTs Gunungbatu

Mereka para tersangka narkoba kebanyakan usia produktif dan berbagai kalangan mulai pelajar, mahasiswa, oknum aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum.

Lebih ironisnya, para tersangka narkoba tersebut sebagian besar bandar sabu-sabu.

Bahkan, petugas juga di antaranya mengamankan sabu - sabu dari tangan bandar seberat satu kilogram.

Selain itu juga terdapat bandar sabu-sabu yang dilakukan seorang perempuan berstatus janda warga Kecamatan Wassalam, Kabupaten Lebak.

Mereka para pelaku barang haram itu menjalani proses hukum juga menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

"Kami memproses hukum bandar dan pengedar juga untuk pemakai dilakukan rehabilitasi sebanyak 21 orang," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pengungkapan jaringan narkoba itu melalui penyelidikan dan pengembangan petugas di lapangan juga laporan dari masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan itu karena kerja keras aparat untuk memberantas narkoba yang bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa.

Bahkan, pihaknya mengapresiasi petugas Satnarkoba di lapangan hanya tiga orang dengan wilayah Kabupaten Lebak sangat luas.

"Kami minta berbagai kalangan masyarakat, termasuk tokoh dan pemuka agama dapat berpartisipasi untuk mencegah peredaran narkoba itu," katanya menegaskan.

Ia mengatakan, selama ini peredaran narkoba di Kabupaten Lebak masuk kategori rawan dan peredaranya sudah masuk ke pelosok-pelosok desa.

Sebab, wilayah Kabupaten Lebak juga berbatasan dengan Bogor, Tangerang, Serang dan DKI Jakarta.

Dimana di daerah itu merupakan kartel- kartel narkoba.

Selain itu, pelaku narkoba kerapkali beroperasi di sekolah dan meresahkan masyarakat.

Para tersangka narkoba itu, kata dia, dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang - undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 (dua belas ) tahun penjara.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021