Pandeglang (AntaraBanten) - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Ratu Siti Romlah mengharapkan pemerintah Kabupaten Pandeglang pro aktif dalam memperjuangkan proses pemekaran wilayah di daerah itu.

"Pemkab Pandaeglang harus pro aktif mengusulkan keinginan pemekaran wilayah dari masyarakat ke provinsi dan nanti akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dan ditembuskan ke Komisi II DPR," katanya di Pandeglang, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan Romlah terkait usulan pembentukan Kabupaten Cibaliung dan Caringin yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Pandeglang.

Menurut anggota DPR dari pemilihan Banten I, Kabupaten Pandeglang dan Lebak itu, pemekaran wilayah sangat tergantung dari daerah, dan pemerintah pusat serta DPR sifatnya hanya menunggu.

Sebagai contoh, kata dia, keinginan pemekaran wilayah di salah satu kabupaten di Provinsi Papau bisa terwujud karena pemerintah daerahnya pro aktif dan terus berkoordinasi dengan Komisi I DPR.

Ia juga menyatakan, Kabupaten Pandeglang yang saat ini memiliki 35 kecamatan sudah sangat layak untuk dimekarkan, agar terjadi perubahan ke arah lebih baik.

Kondisi Pandeglang, kata dia, saat ini masih relatif tertinggal dan kondisinya fiskalnya rendah, dan diharapkan setelah terjadi pemekaran akan lebih baik.

Terkait moratorium pemekaran wilayah, memang ada, tapi harus tetap diusahakan dan masih ada jalan untuk mewujudkannya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Pandeglang Utuy Setiadi menyatakan pemerintah kabupaten  mendukung keinginan pembentukan dua daerah otonom baru yang merupakan pemekaran dari kabupaten tersebut.

"Karena pembentukan dua daerah otonom baru (DOB) tersebut merupakan aspirasi masyarakat, kita mendukung dan telah melakukan proses sesuai dengan kewenangan Pemkab Pandeglang," katanya.

Mengenai dukungan yang diberikan Pemkab Pandeglang, menurut dia, berbagai hal yang oleh peraturan ditetapkan menjadi kewenangan daerah itu, diantaranya masalah pendanaan.

Selain itu, kata dia, Pemkab Pandeglang juga terus memfasilitas setiap tahapan proses pembentukan Kabupaten Caringin dan Cibaliung tersebut.

Terkait dengan adanya moratorium pembentukan DOB atau pemekaran wilayah dari pemerintah pusat, menurut dia, memang kondisi seperti itu, namun sebenarnya masih ada peluang untuk mengajukan pemekaran.

"Pemekaran wilayah atau pembentukan DOB memang terkait dengan kebijakan pemerintah pusat, karena harus ditetapkan dengan undang-undang, dan walaupun sudah ada moratorium tapi peluang tetap terbuka," katanya.

Pembentukan undang-undang, kata dia, ada jalur yakni inisiatif dari pemerintah dan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yang jalur pemerintah mungkin saat ini tidak bisa, tapi untuk jalur DPR dimungkinkan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013