Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten telah menetapkan tersangka AS (25) sopir bok warga Serang yang terlibat kecelakaan di Desa Kertarahayu Banjarsari, Kabupaten Lebak yang mengakibatkan seorang pengemudi motor meninggal dunia. 

"Penetapan status tersangka AS itu diterbitkan 15 November 2021," kata Kanit Laka Lantas Polres Lebak Ipda Heri Susanto di Lebak, Kamis. 

Peristiwa kecelakaan lalu-lintas di jalan Raya Malingping - Saketi itu, tepatnya di Desa Kertarahayu, Banjarsari Kabupaten Lebak. 

Pengemudi mobil bok itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) memperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status AS sebagai tersangka.

AS warga Serang itu melalaikan dalam mengemudikan kendaraan hingga orang lain mengakibatkan kematian. 

Kronologi kecelakaan itu berawal tersangka menyalip sebuah tronton di lokasi belokan dengan kecepatan tinggi.

Namun, sopir  bok itu  tak mampu menyalip kendaraan tronton hingga berada di jalur kanan yang notabane bukan lintasannya. 

Kondisi demikian, tiba-tiba muncul sepeda motor dari arah berlawanan. 

"Kecelakaan maut itu  tidak bisa dielakan lagi, karena jaraknya cukup dekat, " katanya menjelaskan. 

Atas kelalainya itu, kata dia, tersangka AS
dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta. 

Ia mengajak masyarakat Kabupaten Lebak jika mengemudi kendaraan agar tertib berlalu lintas guna menghindari kecelakaan yang bisa mengakibatkan kematian. 

Selain itu juga pengemudi lebih mengutamakan keselamatan dalam mengendarai kendaraan. 

Pihaknya mengapresiasi kasus kecelakaan di Kabupaten Lebak relatif kecil hingga 70 kasus per tahun. 

Angka kecekaan itu, kata dia, relatif kecil dibandingkan dengan polres lain di Provinsi Banten. 

Polres Lebak pada awal November 2021 sudah menetapkan dua tersangja pengemudi akibat kelalain itu.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya menetapkan
SA, sopir mobil Toyota Avanza yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan tiga orang pengemudi dan penumpang sepeda motor, di Jalan Raya Gunung Kencana-Cileles.

"Kami berharap penegakkan hukum bagi pengemudi kendaraan yang lalai  dapat memberikan efek jera, " katanya menjelaskan.

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021