Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio turut serta dalam pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP sebesar 1987,2 gram di Kantor BNNP Banten, Jumat (12/11/2021), sebagai bukti dukungan Bea Cukai dalam upaya War on Drugs yang saat ini giat digalakkan oleh BNN melalui program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan BNN dari pengungkapan kasus di area Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Senin tanggal 11 Oktober 2021. Dari pengungkapan kasus tersebut didapatkan barang bukti narkotika berupa empat buah paket shabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1987,2 gram, yang ditemukan di dalam dua buah tas ransel merk POLO BEACH dan merk HAWDIS yang masing-masing tas ransel tersebut di dalamnya terdapat dua buah
paket narkotika yang disembunyikan diantara lipatan celana panjang jenis jeans.
Baca juga: Kepala Kanwil Bea Cukai Banten kunjungi Waduk Karian Lebak
Tidak hanya pemusnahan, namun turut serta disampaikan pengungkapan kasus terbaru pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021. Dimana Bea Cukai Banten, BNNP Banten dan Polda Banten bersinergi melakukan penangkapan tersangka jaringan narkotika dengan barang bukti narkotika berupa dua kotak besi yang ditemukan di bagian depan kap mesin yang sudah di modifikasi dibagian tersebut dengan berat bruto keseluruhan sekitar 6290,6 gram yang ditemukan di dalam dua kotak besi yang masing-masing Kotak besi tersebut di dalamnya
terdapat tiga buah paket narkotika.
“Berawal dari adanya informasi dari informan bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis shabu menggunakan sarana satu unit kendaraan roda empat dari Sumatra menuju Surabaya. Berkat sinergi yang baik antara Bea Cukai Banten dan BNNP Banten, akhirnya kami dapat mengungkap kasus tersebut. Saat ini BNNP Banten dan Bea Cukai Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung.
Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 6290,6 gram tersebut dapat menyelamatkan 25.161 orang generasi penerus bangsa.
“Pengungkapan demi pengungkapan dapat dilakukan karena adanya kolaborasi yang baik dan terarah dari Bea Cukai Banten maupun BNNP Banten. Bea Cukai akan selalu bersinergi dengan BNN dan terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa,” ujar Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan BNN dari pengungkapan kasus di area Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Senin tanggal 11 Oktober 2021. Dari pengungkapan kasus tersebut didapatkan barang bukti narkotika berupa empat buah paket shabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1987,2 gram, yang ditemukan di dalam dua buah tas ransel merk POLO BEACH dan merk HAWDIS yang masing-masing tas ransel tersebut di dalamnya terdapat dua buah
paket narkotika yang disembunyikan diantara lipatan celana panjang jenis jeans.
Baca juga: Kepala Kanwil Bea Cukai Banten kunjungi Waduk Karian Lebak
Tidak hanya pemusnahan, namun turut serta disampaikan pengungkapan kasus terbaru pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021. Dimana Bea Cukai Banten, BNNP Banten dan Polda Banten bersinergi melakukan penangkapan tersangka jaringan narkotika dengan barang bukti narkotika berupa dua kotak besi yang ditemukan di bagian depan kap mesin yang sudah di modifikasi dibagian tersebut dengan berat bruto keseluruhan sekitar 6290,6 gram yang ditemukan di dalam dua kotak besi yang masing-masing Kotak besi tersebut di dalamnya
terdapat tiga buah paket narkotika.
“Berawal dari adanya informasi dari informan bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis shabu menggunakan sarana satu unit kendaraan roda empat dari Sumatra menuju Surabaya. Berkat sinergi yang baik antara Bea Cukai Banten dan BNNP Banten, akhirnya kami dapat mengungkap kasus tersebut. Saat ini BNNP Banten dan Bea Cukai Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung.
Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 6290,6 gram tersebut dapat menyelamatkan 25.161 orang generasi penerus bangsa.
“Pengungkapan demi pengungkapan dapat dilakukan karena adanya kolaborasi yang baik dan terarah dari Bea Cukai Banten maupun BNNP Banten. Bea Cukai akan selalu bersinergi dengan BNN dan terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa,” ujar Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021