Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Balaraja, Ali Hanafiah menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah dari kendaraan bermotor dan air permukaan Samsat Balaraja di Kabupaten Tangerang, Banten hingga November 2021 ini sudah mencapai 71 persen.
"Sampai Kamis realisasi dari keseluruhan, mulai dari pajak air, BBN-KB II, BBN-KB I dan PKB sudah mencapai Rp470 miliar atau 71,13 persen. Untuk targetnya yaitu sebesar Rp661 miliar," tutur Ali di Tangerang, Kamis.
Baca juga: Kodim Tigaraksa salurkan bantuan untuk 4.817 PKL-warung di Tangerang
Ia merincikan, jika realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari target yang ditentukan sebesar Rp315 miliar, saat ini per Rabu tanggal (03/11) sudah tercapai Rp271 miliar atau 86,01 persen.
"Untuk capaian PKB sendiri, kini sudah terealisasi Rp271 miliar dari pokok target sebesar Rp315 miliar," katanya.
Sedangkan, lanjut dia, dari sektor penerimaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB I) kini sudah mencapai Rp194 miliar atau 56,98 persen dengan target ditentukan Rp340 miliar.
Sementara, capaian penerimaan pajak pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) dari target sebesar Rp2,5 miliar, hingga saat ini sudah surplus dengan besaran Rp2,5 miliar atau mencapai 100 persen.
"Jadi kalau di pajak BBN-KB II, kita sudah terealisasi 100 persen dari target sebesar Rp2,5 miliar," ujarnya.
Kemudian, untuk capaian realisasi penerimaan pajak air permukaan (PAP), masih kata Ali, kini sudah mencapai Rp2,4 miliar atau 91,97 persen dari targetan sebesar Rp2,6 miliar.
"Dengan realisasi keseluruhan tersebut, maka capaian pajak Samsat Balaraja sudah tercapai Rp470 miliar dari target Rp661 miliar," ungkapnya.
Ia mengatakan, Samsat Balaraja setelah melihat seluruh capaian penerimaan pajak tersebut tetap optimis, bahwa target yang telah ditentukan sebelumnya akan terpenuhi atau tercapai hingga akhir tahun 2021 ini.
"Meski kondisi masih pandemi COVID-19, kita tetap optimis capaian target akan terpenuhi," tuturnya.
Ia berharap, kepada para wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dengan seiringnya ada penurunan kasus dan penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bisa melaksanakan kewajibanya untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan air permukaan setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Sampai Kamis realisasi dari keseluruhan, mulai dari pajak air, BBN-KB II, BBN-KB I dan PKB sudah mencapai Rp470 miliar atau 71,13 persen. Untuk targetnya yaitu sebesar Rp661 miliar," tutur Ali di Tangerang, Kamis.
Baca juga: Kodim Tigaraksa salurkan bantuan untuk 4.817 PKL-warung di Tangerang
Ia merincikan, jika realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari target yang ditentukan sebesar Rp315 miliar, saat ini per Rabu tanggal (03/11) sudah tercapai Rp271 miliar atau 86,01 persen.
"Untuk capaian PKB sendiri, kini sudah terealisasi Rp271 miliar dari pokok target sebesar Rp315 miliar," katanya.
Sedangkan, lanjut dia, dari sektor penerimaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB I) kini sudah mencapai Rp194 miliar atau 56,98 persen dengan target ditentukan Rp340 miliar.
Sementara, capaian penerimaan pajak pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) dari target sebesar Rp2,5 miliar, hingga saat ini sudah surplus dengan besaran Rp2,5 miliar atau mencapai 100 persen.
"Jadi kalau di pajak BBN-KB II, kita sudah terealisasi 100 persen dari target sebesar Rp2,5 miliar," ujarnya.
Kemudian, untuk capaian realisasi penerimaan pajak air permukaan (PAP), masih kata Ali, kini sudah mencapai Rp2,4 miliar atau 91,97 persen dari targetan sebesar Rp2,6 miliar.
"Dengan realisasi keseluruhan tersebut, maka capaian pajak Samsat Balaraja sudah tercapai Rp470 miliar dari target Rp661 miliar," ungkapnya.
Ia mengatakan, Samsat Balaraja setelah melihat seluruh capaian penerimaan pajak tersebut tetap optimis, bahwa target yang telah ditentukan sebelumnya akan terpenuhi atau tercapai hingga akhir tahun 2021 ini.
"Meski kondisi masih pandemi COVID-19, kita tetap optimis capaian target akan terpenuhi," tuturnya.
Ia berharap, kepada para wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dengan seiringnya ada penurunan kasus dan penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bisa melaksanakan kewajibanya untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan air permukaan setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021