Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap tiga pelaku spesialis pencurian lintas negara meliputi benua Asia Tenggara, Asia Timur dan Asia Barat Daya ditempat persembunyiannya di Kabupaten Ogan Ilir.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Tulus Sinaga di Palembang, Selasa, mengatakan ketiga tiga tersangka, yakni Arifin Paris Syarkowi (48) warga Jalan Sarjana Perum Griya Imania, Kelurahan Timbangan, Ogan Ilir, Erwin Aprianto (42) warga Lingkungan VIII, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Agus Isrok (51) warga Jalan Kepeyang, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Lampung, Provinsi Lampung.

Baca juga: Polisi Surakarta geledah Kantor Menwa UNS terkait kematian Gilang

"Ketiga tersangka pelaku pencurian lintas negara, ada 11 negara di antaranya Hongkong, Malaysia, Oman dan Thailand. Mereka ditangkap sekaligus di salah satu rumah tersangka Arifin di Perum Griya Imania, Kelurahan Timbangan, Ogan Ilir," katanya.

Menurut dia, aksi kejahatan lintas negara tersangka tersebut terungkap setelah petugas melakukan pengembangan atas kasus pencurian yang terakhir dilakukan tersangka pada Sabtu (9/10) sekitar pukul 20.00 WIB, di Lintas Palembang-Indralaya, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam aksi terakhir mereka tersebut tersangka berhasil membawa kabur tas yang berisi uang tunai Rp128 juta.

"Modus mereka mencuri dengan cara pecah kaca menggunakan busi kendaraan. Modus tersebut, mereka lakukan setelah mereka kembali dari negara luar dan dilakukannya lagi di sini," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Komisaris Polisi CS Panjaitan mengatakan saat operasi penangkapan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur lantaran tersangka mencoba melawan untuk melarikan diri.

"Tiga yang tertangkap diberikan tindakan tegas terukur. Satu di antaranya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Dua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Dari dua tersangka petugas mendapatkan identitas satu terduga tersangka lain bernama Bambang, dia disebut terlibat dalam aksi pecah kaca tersebut.

Saat ini petugas masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya sementara untuk Bambang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera ditangkap.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Atas perbuatan tersebut mereka terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
 

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021