Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik di tahun 2022 menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi, ULP, dan Administrasi Pembangunan Kabupaten Serang, Ida Nuraida, usai membuka sosialisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang di Aula KH.Syam’un, Senin.

Dijelaskan Ida, optimalisasi dilakukan lantaran adanya perkembangan dalam pengadaan barang dan jasa. 

“Ada aturan baru yang mengharuskan kita mensikapi. Pemkab Serang itu akan mengadakan optimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” katanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Ida yang juga Asda III Bidang Organisasi, Keuangan, Umum, dan Fasilitas Pimpinan (Faspim) ini juga menjelaskan, perlu menjabarkan apa saja yang dibutuhkan agar tidak menyalahi aturan yang ada. 

Maka, sosialisasi saat ini yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Serang menghadirkan narasumber dari Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Banten dan Trainer LPSE Provinsi Banten. 

“Kita menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Kita juga sudah membuat regulasi Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor:027/2799/BPBJ-2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik, jadi hal itu harus kita wujudkan. Kita akan mewujudkannya pada tahun 2022,” tegas Ida.

Lebih lanjut mantan Camat Ciruas ini menjelaskan, guna mewujudkan optimalisasi itu, secara dini Pemkab Serang mempunyai waktu dua bulan untuk mempersiapkannya, supaya nanti pada waktu pelaksanaannya tidak terjadi kesalahan-kesalahan. “Terutama dari sisi aturan,” tandas Ida.

Pada intinya, tambah Ida, untuk saat ini dan tahun yang akan datang Pemkab Serang akan lebih mengoptimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui aturan yang benar untuk menghindari sanksi-sanksi hukumnya dengan melakukan percepatan.

“Kalau dulu kita baru penyiapan dokumen di awal tahun untuk pengadaan barang dan jasa kalau nanti akhir tahun, jadi awal tahun 2022 sudah bisa berjalan. Bedanya itu saja, percepatan,” jelas Ida.

Hadir pada sosialisasi tersebut Plt Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) se Kabupaten Serang.

Plt Kabag UKPBJ Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan pada sosialisasi tersebut dengan menghadirkan Kasubdit V Siber Ditrekrimsus Polda Banten terkait siber karena dalam pengadaan secara elektronik terkait siber dan UU IT, dan kedua aplikasi bela pengadaan dari LPSE Provinsi Banten.

“Sosialisasi itu pertama mengenalkan kepada para perwakilan OPD bahwa  di Polda ada unit yang menangani siber, dan kedua LPSE Provinsi Banten terkait surat edaran bela pengadaan,” ujarnya.

Dijelaskan Febrian, ada dua mekanisme dalam proses pengadaan barang/jasa, pertama transaksional, kedua non transaksional. Lebih jelasnya, selama tidak dijalankan transaksional maka dilakukan secara non transaksional secara pencacatan. 

“Itu yang kita tekankan. Sekarang ini semua pengadaan barang/jasa harusnya melalui sistem, diharapkan tidak ada lagi manual kalaupun manual ada mekanisme pencatatan dalam sistem itu. Jadi sosialisasi ini tujuan utamanya pertama kepada OPD memberikan pemahaman seperti itu, mengacu Perpres 12 tahun 2021 bahwa pengadaan barang/jasa melalui sistem LPSE dan pendukungnya,” kata Febrian menerangkan.

Kemudian yang kedua, ada kewajiban meskipun baru tingkat provinsi terkait bela pengadaan (belanja langsung) dengan pagu sampai Rp50 juta untuk dua komoditas pertama pengadaan ATK (alat tulis kantor) dan mamin (makan minum). 

“Sekarang untuk kabupaten dan kota tugasnya menyampaikan sosialisasi kepada OPD bahwa adanya bela pengadaan. Kemudian rekanan yang biasa bekerjasama dengan OPD agar dimasukan ke dalam marketplace atau toko daring,” paparnya. 

Sedangkan jika mengacu pada Perpres Nmor 9 Tahun 2021 berbicara toko daring dan katalog jelasnya, untuk katalog elektronik atau e-katalog. Sedangkan untuk bela pengadaan menjadi toko daring atau marketplace. Febrian berharap kepada OPD-OPD agar melakukan persiapan karena pada tahun 2022 mendatang kemungkinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengarahkan kabupaten dan kota agar menggunakan aplikasi bela pengadaan.

“Kalau sekarang ini hanya di wajibkan untuk provinsi, jadi setiap provinsi di beri surat edaran oleh KPK dalam rangka pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa tiap provinsi untuk belanja langsung sampai Rp50 juta wajib melalui aplikasi bela pengadaan,” urai Febrian.






 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021