Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa memimpin langsung pengosongan dan pembongkaran pintu masuk tempat hiburan malam (THM) di jalan lingkar selatan (JLS) tepatnya di Kecamatan Kramatwatu.
Kegiatan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (21/10/2021) tersebut, untuk memastikan Surat Peringatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar pihak pengelola atau pemilik THM segera mengosongkan property yang sudah tidak mengantongi izin atau ilegal.
Pandji yang didampingi Kepala Satpol PP, Ajat Sudrajat, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Ratu Julmihayati dan dibantu TNI dan Polri mengawali dengan mengecek keberadaan THM Trinaga Café. Pembongkaran paksa pintu masuk pun dilakukan, hasilnya café tersebut sudah mengosongkan property dan sambungan arus listrik pun dipadamkan.
Pembongkaran dilanjutkan di titik kedua yakni di New Roger Karaoke dan Lounge, dan titik ketiga di Café Star Queen. Di kedua THM itu pun dilakukan pembongkaran paksa pintu masuk dengan cara memotong rantai oleh Petugas Satpol PP. Namun di lantai dasar tidak ditemukan property, hanya menyisakan meja dan kursi. Tidak hanya sampai disitu, Pandji pun mencurigai ada pintu masuk yang mencurigakan menggunakan bahan bambu triplek.
Pandji langsung memerintahkan agar pintu tersebut dibongkar paksa menggunakan linggis dan palu besar. Setelah terbongkar, ternyata pintu tersebut merupakan pintu rahasia menuju tangga lantai dua dan tiga.
Di lantai dua itu ditemukan belasan ruangan karaoke namun terkunci, Pandji kembali memerintah untuk membongkar sejumlah pintu untuk memastikan isi ruangan tersebut.
Di lantai dua, petugas pun menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek. Yang mengejutkan, ditemukan juga alat kontrasepsi atau kondom.
Untuk sebuah peringatan, Pandji memerintahkan agar menyita barang bukti alat karaoeke, botol minuman keras, dan alat kontrasepsi dengan dibuatkan berita acara, sebab dalam gedung THM tersebut tidak ada pemilik, pengelola maupun penjaganya.
“Kami tidak menginginkan cara seperti ini kalau para pengusaha THM kooperatif. Kita sudah beberapa kali memberikan peringatan agar segera di tutup, karena masyarakat protes tidak menerima wilayahnya ada THM. Kami sudah berikan peringatan-peringatan beberapa kali, peringatan termasuk kami sudah cabut izin bangunannya,” ujar Pandji.
“Kemudian kami perintahkan untuk pengosongan, tapi ternyata mereka masih membandel, malah informasinya tadi malam masih ada yang beroperasi, terpaksa kami lakukan langkah ini. Pengosongan dengan secara paksa pengambilan beberapa barang dan kami buat dalam berita cara pengambilan barang, kami jamin barang itu bukan untuk kepentingan pribadi tapi kami sita. Ada berita acara jenis barangnya apa. Kami juga meminta kepada pihak PLN untuk mencabut sambungan listriknya,” tambah Pandji.
Pandji memastikan, langkah terakhir akan dilakukan jika sudah pengosongan, namun mereka masih tetap beroperasi maka pihaknya dengan terpaksa membongkar bangunan dengan bulldozer.
“Terakhir yang kami lakukan adalah kami akan dozer, kami akan bongkar. Kami akan bongkar dengan paksa, saya akan turunkan bulldozer kalau seandainya masih membandel melaksanakan kegiatan THM,” tegas Pandji.
Dengan ditemukannya botol minuman keras berbagai merek dan alat kontrasepsi atau kondom, Pandji mengaku khawatir banyak orang menduga-duga selain THM juga tempat prostitusi.
“Orang gampang menduga kalau ditemukannya kondom, difasilitasi ketersediaan kondom, orang akan menduga seperti itu. Tadi berserakan kondom, dan juga minuman keras,” ucapnya.
Selain THM, Pandji juga memastikan akan membongkar warung remang-remang di sepanjang JLS wilayah Kecamatan Kramatwatu.
“Kita juga akan membongkar warung remang-remang. Langkah yang kita lakukan sebetulnya untuk menyelamatkan mereka, karena jika seandai kami tidak lakukan dan masyarakat yang mengambil langkah dengan caranya itu yang kita hindari. Jangan sampai masyarakat mengambil langkah tidak proporsional,” katanya.
“Kalau masyarakat yang mengambil langkah dengan cara mereka akan terjadi konflik horizontal. Mudah-mudahan mereka memahami, kami melaksanakan tugas pemerintahan bukan kepentingan pribadi, kami pemerintahan harus melakukan ini,” ungkap Pandj didampingi Asda I Kabupaten Serang, Nanang Supriatna.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, berdasarkan hasil laporan anggotanya dan dinas terkait, hingga semalam ada tiga THM yang masih beroperasi yakni, Angel Karaoke dan Lounge, New Roger Karaoke dan Lounge, dan Alexxa Karaoke dan Lounge.
“Kalau yang Star Queen ini tidak beroperasi, tapi kami kosongkan semua propertynya,” ujarnya.
Diketahui ada sebelas THM di sepanjang JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu yaitu, Coffe dan Resto Bisky, Angel Karaoke dan Lounge, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, Parahyangan Karaoke dan Lounge, Alexxa Karaoke dan Lounge, Danau Mas Karaoke dan Lounge, dan lainnya.
“Semua kami kosongkan paksa,” tegas Ajat Sudrajat.
Ajat menegaskan, jika masih ada THM yang masih beroperasi, berdasarkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat, akan dilakukan pembongkaran paksa.
“Dalam regulasi perda itu ada pembongkaran paksa,” tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Kegiatan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (21/10/2021) tersebut, untuk memastikan Surat Peringatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar pihak pengelola atau pemilik THM segera mengosongkan property yang sudah tidak mengantongi izin atau ilegal.
Pandji yang didampingi Kepala Satpol PP, Ajat Sudrajat, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Ratu Julmihayati dan dibantu TNI dan Polri mengawali dengan mengecek keberadaan THM Trinaga Café. Pembongkaran paksa pintu masuk pun dilakukan, hasilnya café tersebut sudah mengosongkan property dan sambungan arus listrik pun dipadamkan.
Pembongkaran dilanjutkan di titik kedua yakni di New Roger Karaoke dan Lounge, dan titik ketiga di Café Star Queen. Di kedua THM itu pun dilakukan pembongkaran paksa pintu masuk dengan cara memotong rantai oleh Petugas Satpol PP. Namun di lantai dasar tidak ditemukan property, hanya menyisakan meja dan kursi. Tidak hanya sampai disitu, Pandji pun mencurigai ada pintu masuk yang mencurigakan menggunakan bahan bambu triplek.
Pandji langsung memerintahkan agar pintu tersebut dibongkar paksa menggunakan linggis dan palu besar. Setelah terbongkar, ternyata pintu tersebut merupakan pintu rahasia menuju tangga lantai dua dan tiga.
Di lantai dua itu ditemukan belasan ruangan karaoke namun terkunci, Pandji kembali memerintah untuk membongkar sejumlah pintu untuk memastikan isi ruangan tersebut.
Di lantai dua, petugas pun menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek. Yang mengejutkan, ditemukan juga alat kontrasepsi atau kondom.
Untuk sebuah peringatan, Pandji memerintahkan agar menyita barang bukti alat karaoeke, botol minuman keras, dan alat kontrasepsi dengan dibuatkan berita acara, sebab dalam gedung THM tersebut tidak ada pemilik, pengelola maupun penjaganya.
“Kami tidak menginginkan cara seperti ini kalau para pengusaha THM kooperatif. Kita sudah beberapa kali memberikan peringatan agar segera di tutup, karena masyarakat protes tidak menerima wilayahnya ada THM. Kami sudah berikan peringatan-peringatan beberapa kali, peringatan termasuk kami sudah cabut izin bangunannya,” ujar Pandji.
“Kemudian kami perintahkan untuk pengosongan, tapi ternyata mereka masih membandel, malah informasinya tadi malam masih ada yang beroperasi, terpaksa kami lakukan langkah ini. Pengosongan dengan secara paksa pengambilan beberapa barang dan kami buat dalam berita cara pengambilan barang, kami jamin barang itu bukan untuk kepentingan pribadi tapi kami sita. Ada berita acara jenis barangnya apa. Kami juga meminta kepada pihak PLN untuk mencabut sambungan listriknya,” tambah Pandji.
Pandji memastikan, langkah terakhir akan dilakukan jika sudah pengosongan, namun mereka masih tetap beroperasi maka pihaknya dengan terpaksa membongkar bangunan dengan bulldozer.
“Terakhir yang kami lakukan adalah kami akan dozer, kami akan bongkar. Kami akan bongkar dengan paksa, saya akan turunkan bulldozer kalau seandainya masih membandel melaksanakan kegiatan THM,” tegas Pandji.
Dengan ditemukannya botol minuman keras berbagai merek dan alat kontrasepsi atau kondom, Pandji mengaku khawatir banyak orang menduga-duga selain THM juga tempat prostitusi.
“Orang gampang menduga kalau ditemukannya kondom, difasilitasi ketersediaan kondom, orang akan menduga seperti itu. Tadi berserakan kondom, dan juga minuman keras,” ucapnya.
Selain THM, Pandji juga memastikan akan membongkar warung remang-remang di sepanjang JLS wilayah Kecamatan Kramatwatu.
“Kita juga akan membongkar warung remang-remang. Langkah yang kita lakukan sebetulnya untuk menyelamatkan mereka, karena jika seandai kami tidak lakukan dan masyarakat yang mengambil langkah dengan caranya itu yang kita hindari. Jangan sampai masyarakat mengambil langkah tidak proporsional,” katanya.
“Kalau masyarakat yang mengambil langkah dengan cara mereka akan terjadi konflik horizontal. Mudah-mudahan mereka memahami, kami melaksanakan tugas pemerintahan bukan kepentingan pribadi, kami pemerintahan harus melakukan ini,” ungkap Pandj didampingi Asda I Kabupaten Serang, Nanang Supriatna.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, berdasarkan hasil laporan anggotanya dan dinas terkait, hingga semalam ada tiga THM yang masih beroperasi yakni, Angel Karaoke dan Lounge, New Roger Karaoke dan Lounge, dan Alexxa Karaoke dan Lounge.
“Kalau yang Star Queen ini tidak beroperasi, tapi kami kosongkan semua propertynya,” ujarnya.
Diketahui ada sebelas THM di sepanjang JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu yaitu, Coffe dan Resto Bisky, Angel Karaoke dan Lounge, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, Parahyangan Karaoke dan Lounge, Alexxa Karaoke dan Lounge, Danau Mas Karaoke dan Lounge, dan lainnya.
“Semua kami kosongkan paksa,” tegas Ajat Sudrajat.
Ajat menegaskan, jika masih ada THM yang masih beroperasi, berdasarkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat, akan dilakukan pembongkaran paksa.
“Dalam regulasi perda itu ada pembongkaran paksa,” tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021