Kepolisian Resor Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, meringkus seorang kakek pelaku rudapaksa cucu kandungnya yang masih belia.

Kepala Polisi resor OKU Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Arya Yudha di Muara Dua, Minggu, mengatakan, tersangka Siarham (61) merupakan warga Kecamatan Pulau Beringin, dia diamankan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) atas dugaan telah melakukan rudapaksa anak usia dibawah umur.

Baca juga: Oknum pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi tertangkap narkoba kini diasesmen
Baca juga: Polda tangkap pelaku penipuan internasional bermodus email bisnis

“Tersangka ditangkap atas dugaan rudapaksa anak usia dibawah umur,” kata dia.

Komandan satuan reserse kriminal Polisi resor OKU Selatan Ajun Komisaris Polisi Acep Yuli Sahara, menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat warga mencurigai gerak-gerik kedatangan tersangka ke rumah kontrakan korban yang tidak lain cucu kandungnya sendiri, Selasa (31/8) pukul 21.30 WIB.

Karena kondisi di rumah korban saat itu hanya bertiga dengan dua orang adiknya, mereka ditinggalkan oleh orang tuanya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kota Palembang.

Setelah beberapa menit di dalam rumah kontrakan korban tersangka pun ke luar, kecurigaan warga memuncak lantaran tersangka ke luar dari kontrakan tergesa-gesah.

Setelah itu tersangka ditangkap oleh warga yang sudah curiga dan membawanya ke Kepolisian Sektor Pulau Beringin dan didalami oleh unit PPA Polres OKU Selatan.

"Salah seorang tetangga korban mengetahui perbuatan itu. Tetangga korban bersama warga lain langsung menangkap tersangka dan dilaporkan kejadian ke ke unit PPA Polres OKUS untuk diproses," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, aksi amoral kepada cucunya sudah tiga kali selama orang tua korban di Palembang karena sang istri selalu menolak keinginan berhubungan.

“Pelaku tergoda dengan cucunya itu,” ungkapnya.

Saat menjalankan aksinya korban dirayu dengan diiming-imingi sejumlah uang dan diancam dengan kekerasan supaya korban tidak mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 76D Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Sementara korban sedang mendapat pendampingan oleh unit PPA,” tandasnya

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021