Salah seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM berinisal N yang ditangkap Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan, kini menjalani asesmen.

"Dia (N) sebagai pengguna (Sabu). Sementara ini kita asesmen," kata Direktur Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes La Ode Aries El Fathar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu.

Baca juga: Sekjen: Pejabat imigrasi terlibat narkoba dapat sanksi tegas
Baca juga: Polda tangkap pelaku penipuan internasional bermodus email bisnis

Asesmen ini dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data atau informasi dari proses pemeriksaan untuk memperoleh hasil atau capaian dari mana barang haram itu didapatkan oknum tersebut.

Ditanyakan kapan penangkapan  oknum N pegawai Imigrasi asal Jakarta itu, kata dia, ditangkap pada 23 Agustus 2021, pada salah satu hotel di Makassar oleh timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel.

"Iya, benar dia (N) itu ditangkap di salah satu hotel. Sementara ini masih dalam pemeriksaan dan asesmen," katanya singkat.

Informasi dari hasil interogasi, oknum N diduga sering mengkonsumsi barang haram itu, dan pernah menjalani kasus serupa beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, timsus Ditresnarkoba setempat terus melakukan penyelidikan atas kasus penangkapan oknum tersebut, apakah ada kaitan dengan pembelian barang haram itu melalui kurir, termasuk membongkat peredaran narkotikan di Sulsel.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulsel telah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu dengan total tangkapan seberat 75 kilogram dan ribuan pil ektasi di dua tempat berbeda dengan tiga tersangkanya.

Tiga tersangka itu berinisial masing masing SYF (37), ABJ (24) dan FTR (28). Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, saat rilis kasus belum lama ini, mengungkapkan, modus operandi barang tersebut dikirim dengan disisipkan di dalam truk ekspedisi dari Kota Surabaya, Jawa Timur ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Untuk upah jasa pengantaran barang dari pelaku SYF dari Surabaya ke Makasar diatas seratusan juta. Diduga kuat, para peredaran narkoba ini melalui sindikat internasional.

Hasil interogasi, SYF mengaku sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari kota Surabaya menuju Makassar sejak Maret sampai Agustus 2021. Pengantaran pertama dengan berat 17 kilogram Sabu pada Maret 2021 berhasil dilakukan. Dan pengantaran kedua paling banyak ini berhasil digagalkan, yakni 75 kilogram secara keseluruhan.

"Jadi bersangkutan ini tugasnya sebagai pembawa barang tersebut melalui jalur ekspedisi dibawa langsung dari Kota Surabaya ke Makassar dengan upah sekali membawa sekitar Rp150 juta sampai Rp400 juta," ungkap Kapolda.
 

Pewarta: M Darwin Fatir

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021