Sebanyak 514 anak yatim dan piatu yang ditinggal oleh orang tuanya karena COVID-19 akan menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, melalui program data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kepala Bidang Data Bina Sosial dan Kepahlawanan Dinsos Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani di Tangerang, Jumat menuturkan dari data yang tercatat hingga periode Agustus 2021 lalu, anak yatim dan piatu yang ditinggal orang tuanya karena meninggal tercatat sebanyak 514 orang.
Baca juga: Komisi X DPR RI cek kesiapan sekolah penggerak di Kota Tangerang
Dari jumlah tersebut, paling banyak rata-rata anak berusia 18 tahun ke bawah.
"Update per tanggal 31 Agustus 2021 data yang kami terima dari 10 kecamatan bahwa sejumlah 514 anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena COVID-19. Dari 514 anak terdapat 331 anak dalam usia 18 tahun ke bawah," katanya.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) anak yatim yang di tinggal oleh orang tuanya karena meninggal gegara COVID-19, otomatis terdata di DTKS dan bantuannya akan diprioritaskan.
Adapun data anak yang akan menerima bantuan sosial itu terbagi di 10 kecamatan, diantaranya seperti di kecamatan Pasarkemis, Rajeg, Solear dan lain sebagainya
"Termasuk Cisauk, Sepatan, Sepatan Timur, Legok, Sukadiri, Teluknaga dan Kronjo. Kita usahakan masuk dalam data penerima BPJS Kesehatan," paparnya.
Anak yatim dan piatu yang menerima bantuan langsung dari Kemensos juga akan mendapat jaminan kesehatan dan pendidikan.
"Rencana dari kementerian sosial seperti itu, setelah masuk DTKS akan terjamin biaya untuk pelayanan kesehatan dan pendidikannya," kata Endang.*
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Kepala Bidang Data Bina Sosial dan Kepahlawanan Dinsos Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani di Tangerang, Jumat menuturkan dari data yang tercatat hingga periode Agustus 2021 lalu, anak yatim dan piatu yang ditinggal orang tuanya karena meninggal tercatat sebanyak 514 orang.
Baca juga: Komisi X DPR RI cek kesiapan sekolah penggerak di Kota Tangerang
Dari jumlah tersebut, paling banyak rata-rata anak berusia 18 tahun ke bawah.
"Update per tanggal 31 Agustus 2021 data yang kami terima dari 10 kecamatan bahwa sejumlah 514 anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena COVID-19. Dari 514 anak terdapat 331 anak dalam usia 18 tahun ke bawah," katanya.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) anak yatim yang di tinggal oleh orang tuanya karena meninggal gegara COVID-19, otomatis terdata di DTKS dan bantuannya akan diprioritaskan.
Adapun data anak yang akan menerima bantuan sosial itu terbagi di 10 kecamatan, diantaranya seperti di kecamatan Pasarkemis, Rajeg, Solear dan lain sebagainya
"Termasuk Cisauk, Sepatan, Sepatan Timur, Legok, Sukadiri, Teluknaga dan Kronjo. Kita usahakan masuk dalam data penerima BPJS Kesehatan," paparnya.
Anak yatim dan piatu yang menerima bantuan langsung dari Kemensos juga akan mendapat jaminan kesehatan dan pendidikan.
"Rencana dari kementerian sosial seperti itu, setelah masuk DTKS akan terjamin biaya untuk pelayanan kesehatan dan pendidikannya," kata Endang.*
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021