Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap seorang tahanan bernama Budi Raharjo alias Ceming mengendalikan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas I Semarang.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Purwo Cahyoko di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti tersebut.

Baca juga: Polisi tangkap oknum satpam edarkan 475 gram sabu

Dijelaskan pula bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh BNN tentang adanya pengiriman sabu-sabu untuk penghuni Lapas Semarang.

Petugas yang melakukan pengintaian kemudian mendapati seorang pengemudi ojek daring yang mengirim barang titipan untuk penghuni lapas.

Setelah menyerahkan barang titipan, kata dia, pengemudi ojek daring berinisial AS itu masuk ke dalam kamar mandi di luar lapas.

Petugas yang curiga lantas menggeledah AS yang berada di dalam kamar mandi tersebut.

"Dari penggeledahan, ditemukan empat bungkus sabu-sabu dengan berat total 100 gram di dalam empat bungkus rokok," katanya.

Dari pemeriksaan AS, paket sabu-sabu tersebut selanjutnya akan diambil oleh salah seorang tahanan pendamping Lapas Semarang bernama Adi Cahyo Setiawan.

Barang haram tersebut rencananya akan dibawa masuk untuk diserahkan kepada Budi Raharjo.

Dalam pengembangan perkara itu diketahui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari salah seorang narapidana Lapas Kota Tegal bernama Finsa Taradipa.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara BNN dan Lapas Semarang.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Semarang Supriyanto mengatakan bahwa Budi Raharjo alias Ceming masih berstatus sebagai tahanan karena perkaranya masih belum berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kata dia, Budi Raharjo juga berstatus sebagai tahanan Polrestabes Semarang yang perkaranya masih dalam penyidikan.

"Dengan pengungkapan ini, berarti ada tiga perkara yang menjerat Ceming," katanya.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021