Pemprov Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa Adat kepada DPRD Banten dalam rapat paripurna DPRD Banten, di Serang, Selasa.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan usulan raperda tersebut disampaikan mengingat banyaknya masyarakat adat di wilayah Provinsi Banten.
Baca juga: Polresta Serang tangkap delapan tersangka penyalahguna narkoba
"Di Provinsi Banten, kebutuhan akan adanya pengaturan tentang pemerintahan desa adat sangat mendesak," kata Andika saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum.
Terkait itu, kata Andika, Pemerintah Provinsi Banten secara proaktif memandang perlu dilakukan langkah-langkah strategis mengingat eksistensi masyarakat adat desa di Provinsi Banten yang terbilang cukup banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.
Andika mengatakan, nantinya perda tersebut dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman bagi kabupaten/kota yang akan menetapkan desa sebagai desa adat melalui perda masing-masing daerah.
Raperda itu, kata Andika, bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat adat serta mendorong terbentuknya desa adat dengan ruang lingkup mengatur tentang susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.
Raperda itu, kata Andika, diharapkan dapat memberikan peluang yang baik terhadap desa-desa yang berkeinginan untuk menjadi desa adat dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Andika mengatakan, selama proses amendemen UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada tahun 2014, eksistensi pemerintahan desa mendapat perhatian cukup luas.
Hasilnya, setelah mendapat masukan yang cukup besar dari berbagai elemen dan pemangku kepentingan, eksistensi desa dan pemerintahan desa diatur secara terpisah dalam sebuah undang-undang, yaitu UU 6/2014 tentang desa dengan sejumlah perubahan mendasar.
Atas pengajuan raperda desa adat yang disampaikan Pemprov Banten tersebut, rapat paripurna DPRD Banten mengagendakan rapat paripurna selanjutnya yang mengagendakan jawaban fraksi-fraksi DPRD Banten.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan usulan raperda tersebut disampaikan mengingat banyaknya masyarakat adat di wilayah Provinsi Banten.
Baca juga: Polresta Serang tangkap delapan tersangka penyalahguna narkoba
"Di Provinsi Banten, kebutuhan akan adanya pengaturan tentang pemerintahan desa adat sangat mendesak," kata Andika saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum.
Terkait itu, kata Andika, Pemerintah Provinsi Banten secara proaktif memandang perlu dilakukan langkah-langkah strategis mengingat eksistensi masyarakat adat desa di Provinsi Banten yang terbilang cukup banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.
Andika mengatakan, nantinya perda tersebut dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman bagi kabupaten/kota yang akan menetapkan desa sebagai desa adat melalui perda masing-masing daerah.
Raperda itu, kata Andika, bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat adat serta mendorong terbentuknya desa adat dengan ruang lingkup mengatur tentang susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.
Raperda itu, kata Andika, diharapkan dapat memberikan peluang yang baik terhadap desa-desa yang berkeinginan untuk menjadi desa adat dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Andika mengatakan, selama proses amendemen UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada tahun 2014, eksistensi pemerintahan desa mendapat perhatian cukup luas.
Hasilnya, setelah mendapat masukan yang cukup besar dari berbagai elemen dan pemangku kepentingan, eksistensi desa dan pemerintahan desa diatur secara terpisah dalam sebuah undang-undang, yaitu UU 6/2014 tentang desa dengan sejumlah perubahan mendasar.
Atas pengajuan raperda desa adat yang disampaikan Pemprov Banten tersebut, rapat paripurna DPRD Banten mengagendakan rapat paripurna selanjutnya yang mengagendakan jawaban fraksi-fraksi DPRD Banten.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021