Pemprov Banten secara resmi meminta persetujuan DPRD Banten atas permohonan hibah tanah dan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten dalam upaya tertib administrasi.

Permohonan persetujuan DPRD Banten tersebut disampaikan rapat paripurna DPRD Banten di gedung DPRD Banten, di Serang, Kamis.

Baca juga: Realisasi investasi Banten semester 1 2021 capai Rp31,423 triliun

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, usulan persetujuan DPRD Banten itu disampaikan Pemprov Banten agar pemberian hibah tanah dan bangunan kepada lembaga dan organisasi keagamaan tersebut dilakukan secara tertib administrasi.

"Pemerintah Provinsi Banten telah menerima surat permohonan hibah tanah dan gedung milik Pemerintah Provinsi Banten dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten dan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Banten yang saat ini status pemanfaatannya adalah pinjam pakai," kata Andika dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut.

Menurut Andika, dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan pengelolaan aset serta optimalisasi kelembagaan keagamaan di Provinsi Banten, maka permohonan hibah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Andika, MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan independen, berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 396 ayat (1) huruf (c).

Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, diamanatkan pula pada pasal 331 ayat (1) huruf (a) bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat Persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan. Pada Pasal 403 ayat (2), Andika melanjutkan, menyatakan bahwa dalam hal hibah memerlukan Persetujuan DPRD, Gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD.

Atas permohonan Pemprov Banten tersebut, DPRD Banten kemudian membentuk panitia khusus yang akan bekerja untuk melakukan penelitian terkait dengan persetujuan yang akan mereka berikan.

"Panitia khusus yang terbentuk hari ini akan melakukan pembahasan atas permohonan persetujuan Pemprov tersebut dan akan melaporkannya secada resmi dalam rapat paripurna yang akan kita agendakan," kata Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021