Meski Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM  hingga 25 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang belum merubah jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 yakni tanggal 1 Agustus 2021.  

Pelaksanaan pada 1 Agustus pun merupakan perubahan jadwal awal yang sebelumnya ditentukan pada 11 Juli, lantaran adanya Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM  terhitung 3 sampai 20 Juli 2021.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna melalui keterangan tertulis yang disiarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kamis menuturkan, dengan di perpanjangnya masa PPKM dia berharap pilkades tidak di perpanjang lagi. Maka tetap dilaksanakan pada 1 Agustus 2021.

“Tapi kami panitia akan rapatkan besok Jum’at (23 Juli 2021) jam 9 membahas tentang evaluasi pelaksanaan pilkades dan kegiatan kesiapan pencoblosan pilkades serentak tahun 2021,” ujar Nanang 

Kendati demikian, jika PPKM  atau PPKM Level 4 tren penyebaran dan kematian akibat COVID-19 belum ada penurunan berpotensi pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang akan kembali di undur. 

“Tapi, kalau potensi bisa di undur bisa tidak. Cuma sementara kita ini masih belum merubah jadwal tanggal 1 Agustus karena sudah ada SK Bupati, SK Panitia Pilkades Kabupaten Serang ditandatangani Pak Sekda,” kata Nanang.

Mantan Camat Waringin Kurung ini kembali memastikan, jika rapat evaluasi besok Jum’at, 23 Juli akan menentukan apakah tetap dilaksanakan atau diundur kembali. Terlebih, jika ada perpanjangan PPKM level 4.

“Kan dilematis ya, pertama kesehatan kita berupaya dilaksanakan PPKM supaya turun tren penyebaran kasus covid. Nah mudah-mudahan turun, tapi kalau terus tidak ada penurunan otomatis berkaitan dengan pilkades karena kerumunan kemungkinan di undur,” terang Nanang.

Jika kembali diundur pelaksanaan pilkades serentak, dilain pihak pilkades sangat ditunggu oleh para calon kades dan masyarakat. 

“Para calon kades sudah bertanya berkali-kali diundur apa tidak, karena kalau diundur semakin banyak dana yang di keluarkan oleh pihak calon,” jelas Nanang.

Disisi lain, tambah Nanang, jika tidak ada perubahan guna tidak menjadi klaster baru semua pihak yang berkaitan dengan pilkades harus sudah divaksin termasuk masyarakat juga. 

“Diharapkan sampai tanggal 1 Agustus itu semua sudah divaksin semua, masyarakat juga sama biar agak aman, kerumunan pecah di masing-masing TPS itu pun masih ada kekhawatiran jika masyarakat tidak patuh menjalani prokes (protokol kesehatan),” tuturnya.

Senada disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten serang, Rudy Suhartanto. Pihaknya belum bisa memastikan dilanjut atau di undur lagi pelaksanaan Pilkades Serentak 2021. 

“Kalau saya masih belum memastikan apakah dilanjutkan Pilkades 1 Agustus atau akan ditunda lagi pelaksanaannya, karena harus mempertimbangkan trendnya masih naik atau sudah turun, dan angka BOR di RSDP atau ketersedian tempat tidur untuk menampung pasien covid yang di rujuk ke RSDP,” ujarnya.

Rudy mengatakan, untuk membahas hal tersebut pada Jum’at, 23 Juli Direktur RSDP dan Kadinkes akan diundang rapat untuk diminta pendapatnya. 

“Do’a kan saja supaya semua bisa berjalan baik sesuai keinginan masyarakat. Yang pasti yang kita khawatirkan adalah kondisi masyarakat Kabupaten Serang jangan sampai semakin sulit keluar dari pandemi COVID-19. Mohon doanya dari semua komponen masyarakat Kabupaten Serang,” ucap Rudy.





 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021