Serang (ANTARABanten) - Ratusan warga Desa Pulau Panjang, Kabupaten Serang berunjuk rasa di depan kantor Bupati Serang di Jalan Veteran Kota Serang, Kamis, menuntut penutupan aktivitas penambangan pasir laut di perairan Banten Utara sekitar Pulau Panjang.


Ratusan pengunjuk rasa yang juga termasuk ibu-ibu dan anak-anak menuntut Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman mencabut izin penambangan pasir laut yang dilakukan PT Jet Star di sekitar Pulau Panjang atau di perairan Teluk Banten.

Warga mengaku khawatir penambangan pasir laut tersebut akan merusak lingkungan laut dan menenggelamkan pemukiman warga.

"Jika penambangan pasir laut ini tetap dibiarkan, kami khawatir pemukiman warga Pulau Panjang akan terendam karena air laut semakin naik ke daratan. Nelayan juga semakin sulit mencari ikan karena rusaknya biota laut," kata Sekjen Front Kebangkitan Nelayan dan Petani Banten Supiyadi dalam orasinya.

Ratusan warga Pulau Panjang datang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Mereka langsung melakukan orasi di depan kantor Bupati Serang menuntut Bupati Ahmad Taufik Nuriman mencabut izin perusahaan penambang pasir tersebut.

Warga menilai, selain akan merusak lingkungan penambangan pasir itu tidak memberikan kontribusi bagi warga sekitar.

"Kami khawatir pemukiman menjadi tengelam. Buktinya sekarang air laut semakin naik, air untuk minum juga menjadi terasa asin akibat penambangan itu," kata Robiah, salah seorang warga Pulau Panjang.

Ia mengatakan, sudah sekitar 12 hari penambangan pasir laut itu dilakukan di sekitar Pulau Panjang. Setiap malam ada empat kapal tongkang yang bolak-balik mengangkut pasir dari wilayah yang tidak jauh dari pemukiman warga Pulau Panjang.

"Kasihan kami rakyat kecil tidak tahu apa-apa, kami khawatir rumah kami tenggelam. Kalau orang kaya sudah pada pergi beli tanah di Kota Serang, sedangkan kami rakyat kecil tidak mampu apa-apa," kata Robiah.

Setelah lebih satu jam berorasi, sekitar 10 orang perwakilan pengunjuk rasa diterima Taufik Nuriman untuk berdialog. Namun dialog yang berlangsung hampir dua jam itu tidak menemukan kata sepakat, sehingga perwakilan pengunjuk rasa akhirnya keluar ruangan bergabung dengan pengunjuk rasa lainnya lalu kemudian membubarkan diri.

Taufik Nuriman mengatakan, pihaknya tidak akan mencabut izin penambangan pasir laut itu karena sudah melalui proses kajian serta ada jaminan tidak akan berdampak buruk bagi lingkungan warga sekitar.

Selain itu, penambangan pasir tersebut juga memberikan kontribusi pendapatan bagi Pemkab Serang yang nantinya tetap untuk kesejahteraan masyarakat.

"Ini kan izinnya sudah dikeluarkan karena sebelumnya sudah melalui kajian. Selain itu warga juga mendapatkan 'Corporate Social Responsibility (CSR)' dari perusahaan untuk pembangunan lingkungan," katanya.

Pihaknya menjamin penambangan pasir itu tidak akan berdampak terhadap dua pulau yang ditempati warga satu desa tersebut, karena sebelumnya sudah dilakukan kajian.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012