Setelah berjuang selama enam tahun, masyarakat 5 Dasar Kampung (Daskam) Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, berhasil melakukan eksekusi hibah besi scraps eks PT Freeport Indonesia di Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Rabu (09/06).  Besi hibah masyarakat Papua yang sempat dijual secara ilegal oleh salah seorang oknum warga Papua bernama Yoseph Iri Kabarubin kepada Marwan, berhasil dieksekusi perwakilan masyarakat Papua bersama kuasa hukum, dengan didampingi petugas TNI-Polri, setelah mendapat kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Jawa Barat, yang didelegasikan kepada juru sita Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A.
Perwakilan warga 5 Daskam Papua saat menunjuk besi yang akan dieksekusi di Pelabuhan Pelindo II Ciwandan Kota Cilegon. (Susmiatun Hayati)
Juru sita Pengadilan Negeri Serang  yang didelegasi Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Jawa Barat, Rabu (09/06), melakukan eksekusi atas besi-besi hibah eks Freeport Indonesia milik warga masyarakat 5 Dasar Kampung (Daskam) Timika, Papua, yang berlangsung di area lahan pergudangan Pelabuhan Pelindo II Ciwandan, Kota Cilegon.

Eksekusi itu dilakukan langsung oleh juru sita PN Serang didampingi petugas dari TNI- Polri bersama perwakilan warga 5 Daskam Papua, dan tim kuasa hukumnya. Eksekusi dilakukan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Cibinong yang memutus inkrah pada 2017 lalu, atas gugatan pembatalan jual beli besi hibah yang dilakukan oknum warga Papua Yoseph Iri Kabarubin kepada pengusaha besi bernama Marwan yang merupakan warga Cibinong.

Eksekusi besi ini bermula dari pemberian hibah besi-besi bekas dari PT Freeport Indonesia kepada masyarakat 5 Daskam, suku Kamoro, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua 2007 lalu, sebagai hibah yang diberikan kepada warga yang terdampak limbah PT Freeport sebagai bentuk pemulihan lingkungan akibat terdampak kerusakan berkaitan dengan penambangan yang dilakukan pihak perusahaan.

Namun menurut kuasa hukum warga 5 Daskam Timika, Papua, Besi hibah dari PT Freeport Indonesia yang jumlahnya mencapai puluhan ribu ton tak pernah diterima masyarakat. 

"Jadi besi ini awalnya adalah hibah PT Freeport Indonesia kepada warga duku Kamaro Timika, Papua. Tapi dari besi puluhan ribu ton ternyata warga tidak pernah menikmatinya. Setelah ditelusuri ternyata besi-besi itu dijual oknum yang mengatasnamakan warga sekitar, kemudian kami ajukan gugatan pembatalan jual beli karena tidak sah dan dikabulkan oleh pengadilan, makanya hari ini dieksekusi," Kata Gimono Ias selaku kuasa hukum.

Yusrizal selaku panitera PN Serang mengaku pihaknya menerima perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi, yang didasarkan atas surat delegasi keputusan Pengadilan Negeri Cibinong yang telah inkrah.

"Kami di sini hanya menjalankan putusan sidang. Kami sudah minta agar tidak dihalangi dan eksekusi juga mengacu pada data manifes barang," Jelas Yusrizal.

Adapun berdasarkan hasil putusan sidang, besi-besi hibah milik warga Papua berupa besi-besi pipa, besi lempengan, tembaga, , mesin dan scraps lainnya diketahui tersebar di 26 titik lokasi dalam yuridiksi 14 Pengadilan Negeri di Indonesia. Dimana empat titik diantaranya tersebar di wilayah Banten.
 
Besi yang diduga milik warga 5 Daskam Papua yang ada di Pelabuhan Pelindo II Ciwandan Kota Cilegon. (Susmiatun Hayati)
 
Saat eksekusi berlangsung juga sempat mendapat  aksi protes dari pengacara negara yang mewakili Pelindo II. Dimana menurutnya sejumlah besi yang dimaksud merupakan milik Pelindo II sisa dari pekerjaan proyek pembangunan ddermagadermaga.

"Yang ditunjuk itu milik Pelindo besi sisa pekerjaan kami. Kalau itu terbukti besibesi Freeport Indonesia silahkan dieksekusi tapi kalau tidaktidak mohon untuk tidak dieksekusi," Kata Ida Rodiah mewakili Pelindo II.

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021