Pembahasan rencana rapat daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak jangan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi mengakibatkan bencana alam, seperti kekeringan, longsor dan banjir. 

"Kami minta Panitia Khusus (Pansus) di DPRD setempat agar berhati-hati dan selektif serta obyek dalam menentukan keputusan hasil Raperda RTRW itu, " kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Musa Weliansyah di Lebak, Selasa.

 Penentuan RTRW yang tidak berbasis lingkungan tentu berpotensi menimbulkan malapetaka bencana alam yang bisa mengakibatkan jatuh korban.

Selain itu juga dapat mengakibatkan kerugian pertanian dan perkebunan milik masyarakat. 

 Dimana penentuan RTRW ada beberapa kecamatan yang masuk daerah pertambangan, seperti Kecamatan Cipanas dan Cigemblong.

Padahal daerah itu, kata dia kawasan perkebunan dan pertanian juga daerah resapan sumber mata air. 

Bahkan, daerah Cigemblong sebagai penghasil gula aren terbesar di Provinsi Banten. 

"Saya yakin lahan perkebunan dan pertanian jika masuk kawasan pertambangan akan mengakibatkan hutan gundul dan menimbulkan kerusakan lingkungan," katanya menjelaskan. 

Menurut dia, pemerintah daerah harus memperkuat kawasan perkebunan dan pertanian karena menghasilkan produksi pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Disamping itu juga dalam penentuan RTRW peternakan jangan begitu mudah hingga 26 kecamatan yang diusulkan pemerintah daerah.

Penentuan kawasan peternakan harus dipersentasikan kepada masyarakat.

Sebab, kata dia, Kecamatan Cijaku dan Bayah masuk kawasan peternakan maka perlu ada titik kordinat wilayah mana saja yang bisa menjadi lokasi peternakan. 

Apabila kawasan peternakan itu dekat dengan permukiman penduduk dipastikan akan menimbulkan penolakan warga setempat. 

"Kami minta penentuan RTRW itu jangan sampai mengutamakan investor atau pengusaha,tetapi lebih mengedepankan ramah lingkungan,sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat setempat," kata politisi PPP Lebak. 

Ia mengatakan Fraksi PPP tentu akan mengawal Raperda RTRW jika tidak sesuai persoalan itu. Dan, kata dia, ada tahapan evaluasi ke provinsi.

"Kami akan melayangkan surat ke gubernur setelah raperda itu jika tidak sesuai penentuan RTRW, " katanya. 

Sementara itu, sejumlah masyarakat Kabupaten Lebak mengatakan bahwa Raperda RT-RW harus mengutamakan ramah lingkungan dan berdampak positif terhadap kelangsungan hidup manusia dan alam sekitar. 

Sebab, wilayah Kabupaten Lebak masuk daerah resapan air dan kawasan hulu di Provinsi Banten. 

"Saya khawatir jika kawasan hulu gundul maka bisa menimbulkan bencana alam," kata Samsudin, seorang warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021