Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Komunikasi Infromatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) melaksanakan sosialisasi Indeks Keamanan Informasi atau KAMI. Hal ini terkait dengan masuknya indeks dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2021-2026.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 April 2021 menuturkan, terkait Indeks KAMI Pemkab Serang dengan leading sektor Diskominfosatik melakukan langkah awal dengan mensosialisakan KAMI kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang meliputi, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Sekretariat Daerah (Setda) termasuk jajaran Diskominfosatik serta para akademisi dari Untirta, Unbaja dan Unsera. 

Sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (28/4) di Aula KH Syam’un tersebut menghadirkan narasumber, Danang Jaya (Sandiman Madya penugasan sebagai Koordinator Bidang Audit Keamanan Informasi Direktorat Proteksi Pemerintah Badan Siber Sandi Negara).

“Hal ini terkait dengan masuknya indeks KAMI dalam RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2021 sampai dengan 2026. Sehingga,  kita dapat mengukur tingkat kematangan penerapan keamanan informasi di Kabupaten Serang, seperti tingkat 1 kondisi awal, tingkat 2 kerangka kerja dasar, tingkat 3 terdefinisi, dan konsisten, tingkat 4 terkelola dan terukur, tingkat 5 optimal,” kata Anas 

Sedangkan untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan assessment dengan melakukan penilaian terhadap indeks KAMI, sehingga dapat diperoleh dasar untuk menentukan target awal. 

“Dengan adanya indeks KAMI, ini tentunya merupakan alat bantu dalam menganalisis penerapan manajemen keamanan informasi di Kabupaten Serang,” jelasnya. 

Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Statistik pada Diskominfosatik Kabupaten Serang, Shinta Asfilian Harjani menjelaskan, Indeks KAMI merupakan salah satu instrumen penilaian yang digunakan untuk mengevaluasi tingkat kematangan, tingkat kelengkapan penerapan SNI ISO/IEC 27001:2013. Serta peta area tata kelola keamanan sistem informasi di suatu instansi pemerintah

Lebih jauh Shinta mengungkapkan, sosialisasi merupakan rangkaian kegiatan sebagai langkah awal yang berkaitan dengan dasar hukum dan manajemen keamanan informasi, serta Pengenalan Indeks KAMI 4.0. 

“Kita harapkan kegiatan ini bisa membantu untuk dapat mengukur nilai awal indek KAMI di Kabupaten Serang yang meliputi 5 area penilaian,” ujarnya.

Kelima area tersebut meliputi, Tata Kelola Keamanan Informasi, Pengelolaan Risiko Keamanan Informasi, Kerangka Kerja Keamanan Informasi, Pengelolaan Aset Informasi, serta Teknologi dan Keamanan Informasi. 

Indeks KAMI merupakan suatu kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaporkan kedalam penilaian LPPD di urusan persandian sesuai Amanat Peremendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 

“Indek KAMI ini akan menjadi salah satu target RPJMD dimasa kepemimpinan periode kedua Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati, agar RPJMD kita selaras dengan RPJMN dimana indek KAMI merupakan salah satu target RPJMN,” tuturnya.





 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021