Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu arahan Pemerintah Pusat terkait pengelolaan sampah perkotaan memakai Refuse Derived Fuel (RDF) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Rabu mengatakan PLTSa merupakan program pengelolaan sampah sesuai dengan Perpres No. 35 Tahun 2018.

Baca juga: PMI Tangerang hadirkan program bagi sembako kepada pendonor

Untuk percepatan pelaksanaannya, Pemkot Tangerang berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait seperti Kemenkomarves, Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kemendagri. Kemudian Pemkot Tangerang juga meminta saran kepada KPPIP, BPKP Perwakilan Banten dan KPK.

Namun dalam perjalanan menunggu arahan tersebut, Pemkot Tangerang mendapatkan opsi penggunaan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang direkomendasikan oleh KPK dan bisa menghemat biaya pengelolaan sampah.

"Makanya kita tunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, apakah cukup dengan RDF atau PLTSa," katanya dalam Rapat Paripurna pengajuan tiga Raperda kepada DPRD.

Pemkot Tangerang, lanjut Wali Kota, saat ini sedang mengajukan Raperda mengenai pengelolaan sampah kepada DPRD seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk yang berdampak pada semakin banyak jumlah sampah yang dihasilkan.

"Sebab jika tak dikelola dengan baik maka sampah tersebut akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan lingkungan dan masyarakat," katanya.

Selain terkait Raperda tentang pengelolaan sampah, Wali Kota juga menjabarkan terkait Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019 - 2023 dan Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 20115 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

"Kalau Pemkot semangatnya agar bagaimana bisa menangani masalah perkotaan tanpa membebani APBD maupun APBN," kata Wali Kota Arief.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021