Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di kamar 508 Hotel Lynn  di Jalan Maulana Yusuf No. 11 A Kelurahan Cimuncang Kecamatan Kota Serang. Sabtu (17/4/2021) malam.

Di kamar 508 Hotel Lynn yang menjadi lokasi transaksi bisnis Prostitusi online itu, polisi mengamankan mucikari yang berinisial AM (20) dan perempuan yang dijualnya secara online berinisial A (24) pada Sabtu, 17 April 2021. 

Baca juga: MUI: RS Indonesia di Hebron butuh bantuan umat

"Harganya Rp1,3 juta. Untuk PSK nya Rp1 juta dan mucikarinya Rp 300 ribu," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar diruang kerjanya. Senin (19/04).

AKP Mochammad Nandar menjelaskan, pelanggan memesan PSK melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi mechat. Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang mamih.

Mucikari AM mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.

"Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK merupakan warga Kota Serang," katanya.

Dari tangan AM dan A, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara yang ditahan sesuai dengan Undang-undang hanya mucikari.

"Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun," jelasnya. (TP/HUMAS).





 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021