Baznas Kota Tangerang telah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah sebesar Rp35.000 per orang dengan merujuk harga beras yang disetarakan senilai Rp14.000 per kilogram atau Rp10.000 per liter.
Ketua Baznas Kota Tangerang HM Aslie Elhusyairy di Tangerang Kamis mengatakan penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil koordinasi bersama MUI Kota Tangerang, Kemenag, Pengadilan Agama serta OPD.
Baca juga: 115 RW di Kota Tangerang terapkan program kampung iklim
Ia menjelaskan nominal zakat fitrah tahun ini jika dibandingkan tahun lalu memang berbeda yakni alami penurunan. Pada tahun lalu Baznas menetapkan besaran zakat fitrah per orang yakni Rp40.000. "Karena tahun ini ada pandemi dan menyebabkan adanya perubahan kondisi ekonomi maka dilakukan penyesuaian," katanya.
HM Aslie menjelaskan pandemi telah menyebabkan kesulitan ekonomi yang mendera bukan hanya masyarakat yang berekonomi lemah namun lapisan menengah pun terdampak. Hal ini menjadi alasan pertimbangan menetapkan besaran zakat fitrah yang disetarakan dengan uang sebesar Rp35.000.
Ia memaparkan zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok umumnya beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa. Sesuai ketentuan syariat Islam dan muzaki atau pemberi zakat dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.
"Semisal, ya kalau muzaki sehari-harinya mengonsumsi beras dengan harga Rp12.000 per liter berarti zakat fitrahnya jika dalam bentuk uang Rp42.000. Menyesuaikan saja dengan kebiasaan konsumsi beras sehari-hari. Oleh karena itu kita memberikan catatan khusus dalam selebaran maupun di lembar kupon zakat,” katanya.
HM Aslie menuturkan dengan adanya penetapan besaran uang zakat fitrah ini diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kota Tangerang karena tidak semua masyarakat membayar zakat fitrah menggunakan beras tetapi ada juga yang membayar zakat fitrah menggunakan uang.
Ia menambahkan setelah penetapan besaran zakat fitrah ini diputuskan, pihaknya akan menyebarkan kupon zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di wilayah Kota Tangerang. Dia mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrah melalui masjid-masjid terdekat atau UPZ.
Ia berharap sejak awal Ramadhan masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah. Sehingga zakat yang ditunaikannya akan cepat disalurkan dan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu dan yang terkena dampak musibah COVID-19.
"Nanti kita akan sebar kupon zakat fitrah ke UPZ-UPZ setempat, kita berharap masyarakat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sehingga dapat kita salurkan pada minggu ketiga Ramadhan,” katanya.
Ketua MUI Kota Tangerang KH. Ghozali Barmawi menambahkan penetapan besaran zakat di Tahun ini berdasarkan sejumlah pertimbangan salah satunya pandemi. Oleh karena itu besaran penetapan zakat fitrah Ramadhan tahun ini diturunkan, namun tetap mengacu pada harga beras dipasaran pada umumnya yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat serta penyesuaian beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzaki itu sendiri dengan takaran minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa.
"Kondisi Ramadhan tahun ini masih dalam situasi pandemi, secara ekonomi hampir semua lapisan masyarakat terdampak pandemi. Oleh karena itu Ramadhan tahun ini kita turunkan besaran zakat fitrah disetarakan sebesar Rp 35.000 tapi tetap mengacu dengan harga beras pada umumnya yang dikonsumsi masyarakat. Ya kalau beras yang dikonsumsi harganya lebih dari itu, harus disesuaikan,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Ketua Baznas Kota Tangerang HM Aslie Elhusyairy di Tangerang Kamis mengatakan penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil koordinasi bersama MUI Kota Tangerang, Kemenag, Pengadilan Agama serta OPD.
Baca juga: 115 RW di Kota Tangerang terapkan program kampung iklim
Ia menjelaskan nominal zakat fitrah tahun ini jika dibandingkan tahun lalu memang berbeda yakni alami penurunan. Pada tahun lalu Baznas menetapkan besaran zakat fitrah per orang yakni Rp40.000. "Karena tahun ini ada pandemi dan menyebabkan adanya perubahan kondisi ekonomi maka dilakukan penyesuaian," katanya.
HM Aslie menjelaskan pandemi telah menyebabkan kesulitan ekonomi yang mendera bukan hanya masyarakat yang berekonomi lemah namun lapisan menengah pun terdampak. Hal ini menjadi alasan pertimbangan menetapkan besaran zakat fitrah yang disetarakan dengan uang sebesar Rp35.000.
Ia memaparkan zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok umumnya beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa. Sesuai ketentuan syariat Islam dan muzaki atau pemberi zakat dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.
"Semisal, ya kalau muzaki sehari-harinya mengonsumsi beras dengan harga Rp12.000 per liter berarti zakat fitrahnya jika dalam bentuk uang Rp42.000. Menyesuaikan saja dengan kebiasaan konsumsi beras sehari-hari. Oleh karena itu kita memberikan catatan khusus dalam selebaran maupun di lembar kupon zakat,” katanya.
HM Aslie menuturkan dengan adanya penetapan besaran uang zakat fitrah ini diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kota Tangerang karena tidak semua masyarakat membayar zakat fitrah menggunakan beras tetapi ada juga yang membayar zakat fitrah menggunakan uang.
Ia menambahkan setelah penetapan besaran zakat fitrah ini diputuskan, pihaknya akan menyebarkan kupon zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di wilayah Kota Tangerang. Dia mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrah melalui masjid-masjid terdekat atau UPZ.
Ia berharap sejak awal Ramadhan masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah. Sehingga zakat yang ditunaikannya akan cepat disalurkan dan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu dan yang terkena dampak musibah COVID-19.
"Nanti kita akan sebar kupon zakat fitrah ke UPZ-UPZ setempat, kita berharap masyarakat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sehingga dapat kita salurkan pada minggu ketiga Ramadhan,” katanya.
Ketua MUI Kota Tangerang KH. Ghozali Barmawi menambahkan penetapan besaran zakat di Tahun ini berdasarkan sejumlah pertimbangan salah satunya pandemi. Oleh karena itu besaran penetapan zakat fitrah Ramadhan tahun ini diturunkan, namun tetap mengacu pada harga beras dipasaran pada umumnya yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat serta penyesuaian beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzaki itu sendiri dengan takaran minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa.
"Kondisi Ramadhan tahun ini masih dalam situasi pandemi, secara ekonomi hampir semua lapisan masyarakat terdampak pandemi. Oleh karena itu Ramadhan tahun ini kita turunkan besaran zakat fitrah disetarakan sebesar Rp 35.000 tapi tetap mengacu dengan harga beras pada umumnya yang dikonsumsi masyarakat. Ya kalau beras yang dikonsumsi harganya lebih dari itu, harus disesuaikan,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021