Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menetapkan nilai batas pembayaran zakat fitrah 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp35 ribu per jiwa atau beras seberat 2,5 kilogram (3,5 liter).
"Kami menetapkan zakat fitrah itu berdasarkan kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat," kata Petugas Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak H Achmad Fauzied di Lebak, Kamis.
Baca juga: Kemenag Lebak berangkatkan calhaj 2023 sebanyak 849 jamaah
Baca juga: Kemenag Lebak berangkatkan calhaj 2023 sebanyak 849 jamaah
Besaran zakat fitrah di Kabupaten Lebak tahun ini meningkat dibandingkan 1443 H/2022 Masehi, yakni sebesar Rp30 ribu/jiwa.
Penetapan zakat fitrah juga sesuai Keputusan Pemerintah Kabupaten Lebak. Selain itu, diperkuat UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Zakat Mal dan Zakat Fitrah.Karena itu, pihaknya meminta masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat kecamatan maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) bagi pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan P3K.
Namun, bagi setiap (ASN/PNS) dan P3K diwajibkan membayar zakat fitrah bersama dua anak.
"Kami berharap masyarakat dan ASN serta P3K dapat melunasi kewajiban membayar zakat fitrah itu," katanya.
Menurut dia, apabila pembayaran zakat fitrah sudah terkumpul di masing-masing UPZ, segera diserahkan ke Baznas Kabupaten Lebak
Sebab, kata dia, pendistribusian zakat tersebut merupakan kewenangan Baznas untuk disalurkan ke kaum mustahik (penerima).
Mustahik atau penerima zakat meliputi fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo, hingga mualaf.
"Kami meyakini dana zakat fitrah yang dihimpun Baznas dapat menyejahterakan warga mustahik, terlebih menghadapi Idul Fitri 1444 Hijriah," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Lebak KH Wawan Gunawan mengatakan pembayaran zakat fitrah bisa dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pembayaran zakat fitrah itu guna menyucikan diri, karena dalam setiap harta manusia itu terdapat hak orang lain. Oleh sebab itu, umat Muslim yang beriman diwajibkan membayar zakat fitrah.
"Kami berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya membayar zakat fitrah untuk kesejahteraan umat Muslim,sebab nantinya dana yang terhimpun itu kembali disalurkan kepada warga yang masuk golongan mustahik," kata Kiai Wawan.