Polsek Taktakan, Polres Serang Kota, Polda Banten, menggelar operasi pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 di Jalan Taktakan hingga Gunung Sari melalui Operasi Yustisi.

"Hari ini, Polsek Taktakan melaksanakan kegiatan Ops Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 di depan Mapolsek Taktakan, Jalan Taktakan hingga Gunung Sari," kata Kapolsek Taktakan AKP Tohirudin, saat diwawancara awak media usai kegiatan, Jumat (5/3).
  
Dalam operasi tersebut, Kapolsek Taktakan membagikan masker serta mengedukasi warganya untuk  patuh terhadap prokes yang telah ditetapkan.

 "Kami membagikan masker sebanyak 550 buah kepada masyarakat. Disamping itu, kami juga mengimbau dan mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hindari kerumunan dan mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran wabah COVID-19," katanya. 

AKP Tohirudin mengungkapkan, selama Operasi Yustisi berlangsung, pihaknya masih mendapati masyarakat yang tidak memakai masker.

"Ada 2 orang yang didapati tidak memakai masker, langsung kami tindak tegas dengan diberikan sanksi fisik berupa push up," ungkapnya.  

Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Taktakan, AKP Tohirudin bersama para Kanit Polsek Taktakan dan anggota.





 

Pewarta: Hani Fatunnisa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021