Pemerintah Provinsi Banten menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Februari 2021.

"PPKM mikro secara teknis kita dorong. Membentuk posko-posko di desa/kelurahan yang digerakkan oleh kepala desa dan lurah pada daerah zona merah," kata Gubernur Banten Wahidin Halim usai Penyerahan LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten di Serang, Senin.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Tingkat hunian pasien COVID-19 di RS Tangerang turun jadi 77,67 persen
Baca juga: Pemkot Tangerang : pemerintah pusat harus seragamkan tagline 3M

Pemberlakukan status baru untuk pencegahan COVID-19 ini merupakan kepanjangan dari instruksi pemerintah pusat menaikkan status PPKM menjadi PPKM berbasis mikro zonasi. Berbeda dari sebelumnya, PPKM berbasis mikro kali ini akan diberlakukan pada level lebih rendah, yakni desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW.

Ia optimistis PPKM mikro efektif untuk menekan penyebaran COVID-19 karena saat ini telah terjadi pergeseran klaster dari perkantoran ke keluarga.

"Di Provinsi Banten, wilayah zona merah di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," kata Wahidin.

Ia menginstruksikan secara khusus kepada Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan untuk mengatur PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Pemberlakuan PPKM mikro tersebut dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT/RW. Adapun kriteria dan pengendalian yang perlu dilakukan, yakni bagi zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Untuk zona kuning, kriterianya jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Untuk zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumuman lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dalam instruksi gubernur juga disebutkan bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan, sedangkan untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk posko kecamatan.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021