Aparat Polresta Tangerang, Banten menangkap Kmr (24) pedagang kosmetik tapi menjual obat pada sebuah ruko di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Dalam toko itu ditemukan 19 daftar obat keras daftar G dan diantaranya excimer dan tramadol," Kata Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro di Tangerang, Jumat. 

Wahyu mengatakan petugas mengamankan barang bukti 166 butir pil excimer dan puluhan butir tramadol serta uang tunai Rp407.000 yang diduga hasil penjualan.

Petugas menjerat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 196 dan 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Menurut dia, kasus itu diketahui setelah ada laporan warga yang curiga terhadap sebuah ruko menjual kosmetik tapi pelanggan dominan remaja laki-laki. 

Warga setempat kemudian melapor ke aparat setempat lalu dikembangkan dan pendalaman, polisi meyakini bahwa pada ruko itu bukan menjual kosmetik tapi obat keras daftar G. 

Mantan Direktur Narkoba Polda Sumbar itu menambahkan petugas Polsek Cikupa akhirnya menciduk Kmr yang ada dalam ruko dengan alamat Desa Dukuh itu. 

Pihaknya meminta warga untuk melaporkan bila mengetahui ada aktifitas yang mencurigakan dan diduga melanggar hukum.

Pewarta: Adityawarman (TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021